PERINTAH BUPATI KKT TIDAK DI INDAHKAN.
Senin, 23 Desember 2019 | Dilihat: 495 Kali
SAUMLAKI - SKANDAL.
Perintah Bupati KKT Bapak Petrus Fatlolon SH MH tidak di indahkan oleh para pegawai pada instansi teknis terkait. Sebab, Surat keputusan ( SK ) P3k yang di perintahkan Bupati sejak awal bulan Oktober sampai tanggal 23 Desember 2019 tidak kunjung tiba,.
Kepala BKPSDM Yohanis Batseran sudah menindaklanjuti perintah Bupati dengan memerintahkan Staf BKPSDM. "Surat Keputusan ( SK ) tersebut sudah di proses, namun tidak ditindak lanjuti oleh pegawai pada intansi teknis terkait," Khusus Sespri Bupati.
Staf dan Sespri Bupati terkesan lamban dan masa bodoh. Malah pernah salah satu staf Bupati mengeluarkan bahasa yang tidak etis ( Intervensi ) kepada salah satu masyarakat yang saat itu bertemu Bupati mempertanyakan Surat Keputusan ( SK ) tersebut.
Masyarakat minta kepada Bupati KKT agar segera mengevaluasi staf dan Sespri yang kerjanya tidak sesuai Protap dan etika, hingga ke depan tidak terulang kembali
( Tan 1 ).