Tutup Menu

PERINTAH BUPATI KKT TIDAK DI INDAHKAN.

Senin, 23 Desember 2019 | Dilihat: 495 Kali
    


SAUMLAKI - SKANDAL.

Perintah Bupati KKT Bapak Petrus Fatlolon SH MH tidak di indahkan oleh para pegawai pada instansi teknis terkait. Sebab,  Surat keputusan ( SK ) P3k yang di perintahkan Bupati sejak awal bulan Oktober sampai tanggal 23 Desember 2019 tidak kunjung tiba,.

Kepala BKPSDM  Yohanis  Batseran sudah menindaklanjuti perintah Bupati dengan memerintahkan Staf BKPSDM. "Surat Keputusan ( SK ) tersebut sudah di proses, namun tidak ditindak lanjuti oleh pegawai  pada intansi teknis terkait," Khusus  Sespri Bupati.

Staf dan Sespri Bupati terkesan lamban dan masa bodoh. Malah pernah salah satu staf Bupati mengeluarkan bahasa  yang tidak etis ( Intervensi ) kepada salah satu masyarakat yang saat itu bertemu Bupati mempertanyakan Surat Keputusan ( SK ) tersebut.

Masyarakat minta kepada Bupati KKT   agar segera mengevaluasi staf dan Sespri yang kerjanya tidak sesuai Protap dan etika, hingga ke depan tidak terulang kembali 
 ( Tan 1 ).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com