Peradi Bojonegoro Nilai Pasal 6 dan 7 Perda No 1 Tahun 2017 Tidak Punya Kekuatan Hukum
Selasa, 04 September 2018 | Dilihat: 1312 Kali
Bojonegoro Skandal,
Dua pengacara Peradi Bojonegoro, Nursamsi SH,MH dan Mustain SH, menilai pasal 6 ayat 1 huruf i dan pasal 7 ayat 1, 2 tentang Perda No 1 tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku untuk umum, Selasa, 4/9.
Menurut keduanya, putusan Mahkamah Agung RI terhadap permohonan uji materi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan bahan kajian terhadap referensi dari para mahasiswa, akademi, masyarakat dan para pengiat hukum, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
"Apakah putusan permohonan uji materi bersifat retroaktif dan menjadi sebuah debateble atau perdebatan dari para ahli hukum, kecuali dalam ranah pidana asas nonretroaktif ini tidak diperbolehkan sebagaimana pasal 1 ayat 1 KUHP dan pasal 28 I UUD 1945," tutur keduamya.
Sementara perwakilan kepala desa yang mewakili gugatan tentang keberatan hak uji materi tersebut, Mustakim, Santoso dan Mukti Ali. Mereka setelah permohonan keberatan diterima atau dikabulkan pihaknya bernapas lega.
"Ini merupakan bentuk terlalu intervensi ke urusan desa," ungkap perwakilan Kepala Desa.
Ketua LSM Mliwis putih, Bambang Laras menyoroti terkait dikabulkannya permohonan perwakilan Kepala Desa tentang keberatan hak uji materi tersebut adalah kenapa dan mengapa Pemkab seakan memaksakan agar pasal-pasal yang menentang arus agar diloloskan. Diduga ini jelas ada unsur politis yang sifatnya untuk pribadi," tambah mereka. (Bond)