Amuntai – tabloidSkandal.com.
Pengadilan Negeri Amuntai kembali melanjutkan aksi nyata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini Pengadilan Negeri Amuntai bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan program kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Integrasi pelayanan antar instansi dilakukan dengan penandantanganan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan layanan tuntung sehari kepada Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kerja sama ini merupakan upaya dari Pengadilan Negeri Amuntai dan Dinas Dukcapil untuk dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat terutama kepada masyarakat di daerah terluar tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri dan mendekatkan masyarakat dengan Pengadilan. Kerjasama ini akan mempercepat dan menekan biaya proses permohonan yang diajukan terhadap perbaikan identitas pada dokumen kependudukan.
Guna dapat memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran pada Dinas Dukcapil dan selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk menentukan jadwal sidang. Proses peridangan dan perbaikan dokumen kependudukan tersebut nantinya akan dilaksanakan dalam waktu 1 hari dimana Pengadilan Negeri Amuntai dan Disdukcapil datang langsung ke tempat tinggal masyarakat tersebut.
Kegiatan Penandatanganan tersebut di gelar pada Kamis 18 Maret 2021 di kantor Pengadilan Negeri Amuntai dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto, SH, MH, beserta jajaran Hakim dan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hj. Ida Rimaliana, SE, MAP, beserta jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut Budi Hermanto mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Dinas Dukcapil yang memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan mengharapkan program ini dapat berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat Amuntai, “Program one day service (sehari tuntung) ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara terutama masyarakat yang berada di daerah terluar/ terpencil. Program ini juga merupakan aksi nyata Pengadilan Negeri atas komitmen kami membangun Zona Integritas menuju WBK & WBBM.” ungkap Budi Hermanto.
Menanggapi apresiasi dan program kerjasama tersebut, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hj. Ida Rimaliana, SE, MAP, mengatakan, “Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk kita sebagai instansi untuk mendekatkan diri ke masyarakat dan mengetahui apa yang menjadi kendala.” ujarnya.
Selanjutnya kegiatan penandantanganan perjanjian kerja sama tersebut akan disampaikan kepada para stakeholder dan masyarakat agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(Diskominfo HSU)