Penegak Hukum Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Depok
Rabu, 04 Desember 2019 | Dilihat: 1254 Kali
Depok, Skandal.
KOTA Depok telah berusia 18 tahun pada 20 April lalu. Usia yang masih terbilang belia, masih banyak kenakalan dalam menata kelola lajunya pemerintahan kota depok.
Selagi belum menjadi budaya dan mumpung masih muda, kenakalan sekecil apapun harus ditindak, agar tidak berlanjut menjadi kebiasaan buruk. Salah satunya yakni penyelesaian kasus kasus korupsi di sana.
Beberapa kasus bernilai miliaran rupiah yang disidik penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok,sejak 2013 hingga sekarang belum juga sampai ke pengadilan. Kalau saja penegak hukum berjalan sesuai koridor, maka tindak pidana seperti kasus kasus yang ada selama ini tidak akan terulang lagi.
Salah satu kasus yang belum tuntas yakni dugaaan mark-up anggaran pengadaan lahan untuk gudang dan penyimpanan alat berat serta sejumlah kendaraan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Lokasinya terletak di Jalan KSU RT 005 RW 03, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, senilai Rp5,4 miliar.
Dinas PUPR 2013 membeli lahan seluas 4.000 m2 itu dengan harga Rp2 juta/m2. Padahal, harga lahan di lokasi tersebut hanya di kisaran Rp1,2 juta/m2. Dua tahun kemudian, tepatnya April 2015, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Depok menggeledah Kantor Dinas PUPR Kota Depok di Jalan Raya Bogor, KM 34,5, Kelurahan Suka Maju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejaksaan menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan mark-up proyek pengadaan lahan oleh Dinas PUPR Kota Depok. Namun, pascapenggeledahan, pengusutan kasusnya terhenti hingga kini.
Kasus lainnya, dugaan korupsi proyek jembatan utama Terminal Tipe A Jati Jajar pada 2015. Jembatan yang terletak di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jati Jajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok senilai Rp5,6 miliar mangkrak. Akibatnya, Terminal Jati Jajar di Kota Depok tak kunjung dioperasikan. Tak hanya kelanjutan pengoperasiannya, pengusutan dugaan korupsi jembatan utama terminal itu juga terhenti.
Begitu juga dengan dugaan korupsi dalam paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,
Kota Depok senilai Rp2,7 miliar pada 2015. Termasuk korupsi pengadaan lahan dua kantor kecamatan yakni Kantor Kecamatan Bojongsari dan Kantor Kecamatan Cinere, Kota Depok senilai Rp12 miliar pada 2013.
Semua kasus iti diduga melibatkan pejabat dan mantan pejabat Kota Depok.
Itulah daftar kasus kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum di Kota Depok. (TIM)