Tutup Menu

Milad UMSU, Wakapolda Sumut Orasi Ilmiah Harmonisasi Penegakkan Hukum

Minggu, 28 Maret 2021 | Dilihat: 469 Kali
    
Medan – tabloidskandal.com
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, mengatakan Polri memiliki peranan penting dalam menjaga pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtimbas) di mana tugas saat ini sangat kompleks di masa pandemi Covid-19.
 
Demikian peranan penting Polri itu disampaikannya saat menjadi narasumber orasi ilmiah Milad ke-64 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan mengambil tema "Harmonisasi Mental Model Dalam Penegakkan Hukum di Sumatera Utara", Sabtu (27/3).
 
Menurutnya, hasil pendataan Badan Statistik tahun 2020, Polda Sumut menempati urutan ke 2 tertinggi memiliki tingkat kerawanan kriminalitas dengan data tingkat kejahatan di Polda Metro Jaya sebanyak 31.934 kejadian dan diikuti Polda Sumut sebesar 30.631 kejadian. Tingkat kejahatan ini meningkat akibat pandemi Covid-19.
 
"Kejahatan paling menonjol di wilayah hukum Polda Sumatera Utara adalah narkoba, kemudian disusul oleh kejahatan penipuan dan penggelapan, pencurian dan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dan kekerasan.” tuturnya.
 
Mencatat angka kriminal itu, Dadang mengungkapkan Poldasu mampu mengatasi perkembangan kejahatan yang terlihat pada data tahun 2019 hingga sekarang, yang menunjukkan bahwa jumlah tidak pidana yang terjadi setiap tahunnya menurun.
 
"Mental model pelaku tindak pidana 3C didorong oleh motif ekonomi pengaruh rekan atau teman dan tuntutan keluarga.” ungkapnya.
 
Dalam orasi ilmiahnya, Dadang menuturkan praktik penegakan hukum tidak selalu menempatkan peraturan dan kebijakan dalam tataran normatif. Bahkan, pembelajaran aparat penegak hukum dan penjahat tidak terlepas dari mental model dari pelaku kejahatan dan pihak-pihak lainnya.
 
"Oleh karena itu, bagaimana mengharmonisasikan mental model berbagai pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di kepolisian. Sehingga hukum dapat mencapai tujuannya yaitu kemanfaatan, rasa keadilan dan kepastian hukum.” tuturnya.
 
"Peraturan yang menjadi landasan dalam penegakan hukum baik itu hukum formil, hukum materil, penerapan due process of law, peraturan organisasi, menjadi kebijakan penerapan ultimum remedium Polri yang presisi mewujudkan rasa keadilan.” sebut Dadang.
 
Dalam acara orasi ilmiah itu turut hadir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadya Prof DrbH Haedar Nashir MSi (secara daring), Rektor UMSU Dr Agussani MAp, Sekda Provsu Dr Ir Hj Sabrina MSi, Kepala BPN Provsu Dr Dadang Suhendi, SHMH.
 
Kemudian, Ketua Tim Percepatan Guru Besar Umsu Dr Emilda Sulasni, MPd, Badan Pembina Harian (BPH); Dr Bahril Datuk MM, Wakil Rektor I, Dr Muhammad Arifin MHum, Wakil Rektot II Dr Akrim, Wakil Rektor III Dr Rudianto MSi dan seluruh peserta Orasi Ilmiah Milad ke-64 UMSU.
(A/01)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com