Tutup Menu

LEMBAGA TINDAK MINTA KASUS KORUPSI PROYEK MANGROVE KABUPATEN KUBU RAYA "DILAPORKAN"

Sabtu, 05 Juni 2021 | Dilihat: 815 Kali
    
Kubu Raya - tabloidskandal.com
Sudah lama gelagat yang mencurigakan dari Ketua Lembaga Pengawas Hutan Desa (LPHD) tanjung Harapan yang bernama Ismail dan sudah mulai tercium oleh Masyarakat Khususnya Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya adanya Aroma Curang yang dilakukan ismail tersebut terkait dengan Pengelola Anggaran Proyek Mangrove Desa Tanjung Harapan yang bersumber dari LHK.

Hasil Penelusuran karena kecurigaan dari sèorang warga Desa Tanjung Harapan yang bernama Juanda atas kepeduliannya terhadap Perkembangan serta Pembangunan dan Kemajuan Didesanya, maka salah satu yang menjadi target perhatiannya adalah Proyek Penanaman Mangrove yang di laksanakan oleh LPHD desa tanjung Harapan diketuai oleh Ismail dengan Anggarannya sebesar lebih Kurang 400 juta Namun cenderung dicurangi kata juanda kepada Media ini. 

Menurut Juanda Sekitar Bulan Mei Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan didatangi oleh Tim LHK yang bernama Bapak Oki serta ibu Vina dan suaminya seraya berkata kepada Ismail sebagai ketua LPHD Desa Tanjung Harapan bahwa dari sisa anggaran sebesar 170 juta yang masih dipegang oleh ismail Mesti diwujudkan untuk dilakukan Penambahan Penanaman dilahan baru seluas 9 hektar, Namun Sampai Saat sekarang perintah dari tim LHK belum terealisasi atau belum diwujudkan oleh ismail, kata Juanda.

Terkait dengan Proyek Mangrove yang bersumber dari LHK di kecamatan Batu Ampar Rata Rata bermasalah dan malah ada yang fiktif sedangkan

Anggaran Perdesanya lebih kurang 400 juta dengan jumlah 15 desa dan Permasalahan kecurangan sampai saat sekarang belum terungkap dengan Nyata, imbuh Juanda dengan Nada kesal.

Masyarakat desa tanjung harapan juga menceritakan secara terbuka dengan juanda terkait ada bahasa yang disampaikan pihak LHK yaitu oleh Pak Oki tentang tidak perlunya memasang Papan Plang dan Merahasiakan Anggaran Proyeknya dengan maksud agar tidak di ketahui oleh wartawan dan LSM.

Menurut Koordinator Lembaga TINDAK Yayat Darmawi, SE. SH. MH, sewaktu ditemui Awak Media  di 

kantor., Lembaga Tindak. Pada hari Jumat, 04/06/2021.

Membenarkan adanya informasi langsung yang disampaikan oleh Juanda terkait dengan adanya Kecurangan di Proyek Mangrove dan meminta Lembaga TINDAK Indonesia untuk melakukan pelaporan secara formil agar dapat masuk kategori sebagai Kasus Korupsi.

Dari hasil penjelasan lengkap yang disampaikan oleh Juanda sudah dapat dipastikan bahwa Patut diduga telah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) di Proyek Mangrove di kecamatan batu ampar mengingat indikator pelanggarannya ;

1. Ketidak jelasan aturan dalam hal penyaluran anggarannya.

2. Ketidak jelasan status kegiatan proyeknya serta sistem aturan yang digunakan dalam melakukan penanaman mangrove.

3. Tidak jelasnya Tupoksi LPHD dan kewenangannya telah diberikan oleh siapa dan bagaimana Sistem Pertanggung Jawaban Keuangan Negara yang digunakannya.

4. Ketidak jelasan proyek penanaman Mangrove dalam hal acuan aturannya secara terinci sehingga mengarah pada perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Masih banyak yang akan didalami lagi oleh lembaga TINDAK Indonesia terkait dengan ketidak jelasan anggaran Miliaran Proyek Mangrove timbul dan berasal dari usulan siapa, "kata yayat.

Pintà Yayat bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat khususnya Pidsus Kejati Kalbar dan Reskrimsus Polda Kalbar harus jeli menyikapi Korupsi Gaya Baru yang terjadi di Proyek Penanaman Mangrove Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya total nilainya Miliaran Rupiah, Namun Kasus ini hanya menjadi bancakan bagi bagi uang Negara.
(tim/RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com