Tutup Menu

Korupsi Dana Triathon Mark Sungkar Diganjar 2,5 Tahun dan Segera Masuk Bui

Jumat, 10 Desember 2021 | Dilihat: 650 Kali
    
Jakarta - TabloidSkanda.com || Aktor kawakan Mark Sungkar (73) diganjar Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hukuman 2,5 tahun penjara. Ini berarti bertambah 1 tahun dari 1,5 tahun yang diputuskan pengadilan negeri Jakarta pusat. 

Selain itu, PT Jakarta memerintahkan Mark Sungkar segera kembali ditahan di Rutan. Selama ini dia berstatus tahanan kota.

Mark terbukti melakukan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (9/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta YUlie Bartin Setyaningsih.

Majelis tinggi juga mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta. Majelis juga mengubah status Mark dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.

"Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara," ujar majelis.

Majelis menilai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan tujuan dari pemidanaan tindak pidana korupsi yang merupakan extraordinary crime. Selain itu, penetapan tahanan kota juga tidak tepat.

"Dan dalam amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota sehingga menimbulkan kekhawatiran putusan ini tidak dapat dilaksanakan oleh penuntut umum, di mana Terdakwa tidak ditemukan karena selama dalam tahanan kota tidak jelas pengawasannya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian," ujar majelis.

Pemerhati anti korupsi Binsar Siagian SH MH sangat mengapresiasi keputusan banding PT tersebut.

 "Seharusnya malah lebih berat dari itu", ujar Binsar yang ditemui Skandal di markas Seknas GPP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/21)

 Binsar menandaskan biar ada efek jera bagi banyak pihak. "Perbuatan Mark Sungkar menciderai dunia olah raga kita. Duit giat marathon kok dikorupsi. Sepertinya para koruptor negeri ini tidak pandang bulu. Apa saja disikat pungkasnya.
(Rina Maharaja)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com