Dobo,Skandal,
Koalisi Masyarakat Adat (KMA) melakukan aksi demo di depan DPRD dan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka berjumlah kisaran 50-an dengan menggunakan tiga Kendaraan truk dan empat mobil penumpang ini melakukan aksi demo, Senin (2/3/2020) di depan gedung DPRD Aru.
Masa pendemo diterima oleh Ketua DPRD Aru, Udin Belsigaway, Husein Tuberpon, Yanto Mangat dan Usman Labow di depan gedung DPRD Aru dan mendapat pengawalan dari Aparat Kepolisian Polres Aru dan Satpol PP Kepulauan Aru.
Dalam orasi singkat, Korlap Moh Ali Mochtar Rumbaru mempertanyakan alasan apa proyek pembangunan Puskesmas rawat inap Desa Sanang dengan nilai Rp.7 miliar lebih di pindahkan ke Desa Ujir. Apakah, di Desa Samang tidak ada masyarakat, sehingga proyek tersebut dipindahkan ke Desa Ujir.
Mereka .mengharapkan agar permasalahan ini dapat dijelaskan sebaik mungkin kepada pemangku jabatan khususnya pemerintah daerah.
Kepada wakil rakyat, agar dapat menyikapi masalah ini sehingga apa yang rakyat percayakan melalui suara mereka dapat di tindak lanjuti oleh DPRD Aru.
Usai orasi singkat tersebut, salah satu pendemo membacakan apa yang menjadi tuntutan aksi.
Ada sembilan butir tuntutan aksi yakni,
1. Pertanggung jawaban Pemda aru terhadap kasus SP2D senilai Rp. 27 miliar, karena berimbas pada macetnya pembangunan infrastruktur di Aru.
2. Penegak hukum segera menetapkan tersangka atas berbagai dugaan tindak pidana korupsi diantaranya kasus dana hibah akademi kebidanan tahun 2008-2013 sebesar Rp 15 miliar yang tidak sesuai peruntukannya.
pembangunan Tribun Dobo senilai Rp. 9 miliar yang belum rampung pekerjaannya namun sudah rusak.
pembangunan kantor Dinas Perumahan Rakyat yang mangkrak hingga hari ini.
3. Pemda memberi penjelasan logis dan sesuai prosedur terkait pemindahan lokasi rumah sakit/puskesmas rawat inap dari Jerwatu ke Warialau dan dari Samang ke Ujir.
4. Bupati memberikan penjelasan terbuka tentang gaji fiktif honorer, sekaligus alasan mengapa bupati tidak pernah menghuni rumah dinas, sedangkan setiap tahun selalu ada anggaran untuk rumah dinas Bupati.
5. Anggaran misterius yang dipaksa masuk Dak tahun 2017 Rp. 74 miliar untuk pembangunan jalan Kobamar-Kobamar-Wokan, Nafar Selibata-Bata, Lamerang-Tungwatu dan Nafar-Tungwatu
6. Revisi Perda RTRW untuk selamatkan hutan adat
7. Percepat proses pembuatan Perda pengakuan dan perundungan masyarakat adat
8. Copot Kepala BKSDM Aru
9. Bupati dan Sekda harus bertanggunjawab terhadap mutasi 300 ASN non jar juir.
Terkait tuntutan pendemo, Ketua DPRD Aru mengatakan, tuntutan akan di jadikan dasar dan akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan permasalahan yang menjadi tuntutan rekan-rekan.
"Ini akan menjadi data untuk di bahas usai reses sekaligus meminta penjelasan dari OPD terkait dengan permasalahan yang menjadi tuntutan rekan pendemo," ungkapnya.
Selain itu, dihimbau kepada pendemo agar demo bukan karena tendensi maupun kepentingan politik yang menjadi tunggangan kepentingan tertentu.
Dikatakan, rekan-rekan harus kritis melihat dan mengkaji permasalahan yang terjadi dan bukan karena kepentingan politik demi kepentingan tertentu.
"Kita semua punya niat baik, tapi DPRD punya keterbatasan, 25 anggota ini masing-masing punya kelemahan sendiri. Sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak ragu untuk datang ke sini untuk menyampaikannya," lanjut Udin, sehingga permasalahan yang terjadi dapat ditindak lanjuti dengan para OPD terkait untuk di minta penjelasannya.
Usai lakukan aksi demo di DPRD Aru, masa kemudian menuju kantor bupati. Masa pun diterima langsung oleh Wakil Bupati, Muin Sogalrey.
Ketika masa di minta untuk masuk dan berdialog bersama Wakil Bupati dan Kepala BPKAD terkait dengan masalah Rp.27 miliar, masa menolak.
Menurut Korlap, apa yang sudah disampaikan dalam tuntutan maupun orasinya agar dapat di tindaklanjuti oleh Pemda baik itu cepat maupun lambat yang penting intinya itu dapat terjawab demi pembangunan di daerah ini.
Usai orasinya, masa pendemo pun akhirnya meninggalkan kantor bupati secara tertib.****