Tutup Menu

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bagian Kesra Kab Malra dalam Tahap Penyelidikan.

Jumat, 11 Desember 2020 | Dilihat: 714 Kali
    
Tual – Skandal.11/12/2020.
Kejaksaan Negeri Tual hari ini kami ekspose perkara tindak pidana korupsi di Aula kantor kejaksaan Negeri Tual dihadiri oleh Kejari Tual Dicky Darmawan SH kasie Pidum, kasie Intel dan kasie pidsus dan dipimpin langsung oleh kasie Datum Milyen Maranthika SH.
 
Menurut Maranthika bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di bagian kesra, sekertariat daerah kab Malra tahun 2019 yang telah merugikan Negara sebanyak Rp 713.290.365 Rupiah .
 
Maka hari ini kami telah gelar dugaan kasus tindak pidana korupsi di bagian kesra sekretariat daerah kab Malra yang dalam tahap penyelidikn kembali naik ditahap penyedikan, karena diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 pada bagian kesejatraan rakyat (Kesra) sekretariat daerah kab Malra.
 
Menurut kasie pidsus Chrisman Sahettapy SH. MH bahwa dalam gelar perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di bagian kesra sekretariat daerah kab Malra ini banyak menimbulkan gejolak, hingga sampai hari ini kami masih saja melakukan pemeriksaan baik kepala bagian Kesra Malra, mantan bendahara,  serta beberapa staf.
 
Adapun demikian lanjut Sahettapy bahwa bukan saja bagian kesra yang kami lakukan pemeriksaan, tetapi juga ketua tim Audit dari inspektorat Ny Cynthia Rini Kartika Turalaki SE juga membenarkan bahwa terkait dengan tindak pidana korupsi di bagian kesra sekertariat daerah kab Malra yang diduga telah merugikan negara itu benar, karna kami telah menerbit LHP sesuai dengan hasil pemeriksaan.
 
Lanjut Sahettapy bahwa terkait dengan kasus dugaan korupsi di bagian kesra ini membuat kami melakukan pemeriksaan marathon, baik di kesra, inspektorat bahkan juga bagian keuangan sekretariat daerah kab Malra, jadi setelah hasil dalam penyedikan, maka di tahun 2021 bulan Januari kami akan umumkan para tersangka lebih dari 1 orang.
 
Lanjut kasie pidsus kejaksaan Negeri Tual Chrisman Sahettapy SH.MH bahwa yang namanya korupsi itu musuh kita bersama, maka siapa pun dia ketika bersalah      , maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Selain itu dalam percekapan Sahettapy menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di bagian kesra sekertariat daerah kab Malra, maka kami akan kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi dana desa antara lain dusun vaer, Dullah laut dan juga Ohoi/desa AD dan lain sebagainya, jadi bukan saja 3 desa ini, tetapi yang namanya dugaan korupsi di daerah ini kami tetap siap dan solid untuk kita basmikan dan tidak mengenal bulu.
 
Olehnya itu Sahettapy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke kejaksaan Negeri Tual sudah tentu dapat ditindak lanjuti, jadi diharapkan agar kita tetap bersabar.
Red - OB

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com