Skandal Muba
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) serentak dilaksanakan 9 Maret 2020 ini sesuai dengan acuan Perda Nomor : 6 tahun 2019 tentang Pilkades dan
Peraturan Bupati Nomor : 82 tahun 2019.
Keputusan Bupati nomor: 863/DPMD-PD/2019 tentang desa meleksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020, tingkat desa periode 2020 s/d 2026.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi AP , M.Si di ruang rapat kantor PMD Rabu 15/01/20, dalam silaturahmi bersama beberapa awak media online.
Menurut Richard yang di dampingi Sekretaris PMD Agus Kurniawan serta Kabid Pemerintahan desa Taisir Gunawan kabid Bundes Ahmad Syamsuri dan kabid PMD Alibana mengatakan, Pilkades di Kabupaten Muba serentak ini diikuti sebanyak 65 desa dari 12 kecamatan. Sementara ini ada 19 desa calonnya lebih dari 5 orang , dan 4 desa calonnya 1 orang.
Dari 19 desa calon, lebih dari 5 orang ada yang di gugurkan berdasarkan poin rangking terendah.
Apabila nilai poin rengkingnya di atas 5,6,7, dan seterusnya akan diadakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan ini bisa psikotes dari rangking 5 - 10, maka kalau yang daftar lebih dari 5 siapa nilai yang tertinggi. dan yang pendidikannya itu mendapat poin tinggi. Pendidikannya rendah tapi berpengalaman di bidang pemerintahan akan mendapatkan nilai poin ini sesuai dengan aturan.
Karena poin per poin yang sekolah tinggi tapi tidak ada pengalaman dengan yang berpengalaman ada keseimbangan, kalau nanti ada nilai yang sama, akan ada tambahan psikotes. Hasil dari psikotes itu di akumulatifkan. "Tidak seluruh calon kades mengikuti psikotes, konten inilah yang kita laksanakan," ungkap Richat. ( dris )