Tutup Menu

Erwin Angkat Bicara Terkait Temuan Pembangunan Proyek IPAL Sanitasi Sanimas Regular

Sabtu, 03 April 2021 | Dilihat: 547 Kali
    
Pontianak, tabloidskandal.com
Erwin selaku Ketua Tim Investigasi DPW Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor angkat bicara saat ditemui Media yaitu terkait Pembangunan Proyek IPAL Sanitasi Sanimas Reguler (SSR) berlokasi di Tembelan Sampit Rt 02/01 Kecamatan Pontianak Timur Kota, Kalimantan Barat, Jum'at 2/4/21.

Ia meminta Kepada Pihak Penegak Hukum, proyek ini agar di tindak lanjuti dengan adanya temuan Tim Investigasi Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Kalimantan Barat."ujar Erwin.

"Proyek IPAL Sanitasi Sanimas Reguler yang di realisasikan Oleh Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Barat Pada Tahun 2020, melalui Satker PUPR, Bidang Cipta Karya Kalimantan Barat.

Karena Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) TIpikor Kalbar, pada Hari jumat, tanggal 26/03/2021 telah ngirimkan surat Kepada pihak Dinas PUPR, Bidang Cipta Karya, (Satker) Surat tertanggal, 22 Maret, 2021 tidak ada tanggapan. Sa'at itu di terima oleh penjaga bernama Sudarto.

Hingga sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Dinas bersangkutan, maupun yang terkait, hal ini akan Kita teruskan kepada Pihak Penegak Hukum.

"Kronologis, pada sa'at Tim Investigasi KPK Tipikor turun kelapangan pekerjaan dan dilihat dari objek fisik proyek yang di kerjakan, di duga tidak sesuai acuan Fisik yang di kerjakan.

Maka kami dari Tim Investigasi Komisi Pengawasan Korupsi Kalimantan Barat, minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Agar Pihak Dinas Intansi yang terkait merealisasikan Proyek tersebut mohon di Proses, karena warga masyarakat yang menerima tidak sesuai harapan.

Menurut sumber dari masyarakat, Seharusnya Yang dikerjakan 70 rumah, atau 350 Jiwa Warga yang bermanfaat, namun ternyata yang dilaksanakan hanya kurang lebih 30 Kepala Keluarga (KK) saja yang terlaksana, tentunya ini sudah mengurangi Objek. Diduga sudah Terindikasi merugikan keuangan Negara" Jelasnya.

DPW KPK Tipikor Kalimantan Barat selaku Pengawasan juga menerima Laporan dari masyarakat RT, 02/01 Tambelan Sampit, minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menindak dan atau Memproses Dinas Instansi yang terkait terutama Satuan Kerja ( SATKER) Dan PPK nya"ungkap Erwin.
(Tim/RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com