Tabloidskandal.com - Muba || Seorang pria berinisial A ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kawasan perkebunan sawit milik warga berinisial AS di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (25/8/26).
Polres Muba AKBP Adik Listiyono S.IK, MH menyebut, peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan pencurian buah sawit yang kemudian berujung pada perkelahian menggunakan senjata tajam.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban berinisial A sebelumnya didatangi oleh seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut yang diduga berkaitan dengan tindakan korban yang disebut melakukan pencurian buah sawit di kawasan perkebunan.
“Awal mula kejadian ini bahwa si pelaku mendatangi korban atas nama berinisial A. Kemudian di situ ada adu mulut terkait dengan kelakuan korban setelah melakukan pencurian sawit,” kata AKBP Adik Listiyono dalam keterangan pers, Rabu (26/8/26).
Menurut Kapolres, dalam perselisihan tersebut korban disebut sempat menyampaikan kesediaannya untuk mengganti kerugian atas buah sawit yang diduga telah diambil.
Namun, perselisihan kemudian berkembang menjadi perkelahian. Kedua pihak disebut menggunakan parang dalam perkelahian tersebut.
“Terjadilah duel, di mana masing-masing menggunakan parang untuk melakukan aksi duelnya. Sehingga pada suatu ketika korban inisial A ini langsung dibacok mengenai beberapa luka punggung, kemudian ditebas lehernya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.
Sementara itu, pria yang diduga sebagai pelaku tidak melarikan diri. Setelah kejadian, yang bersangkutan disebut menyerahkan diri ke Polsek Sungai Keruh.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku dan melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres mengatakan, langkah pengamanan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan di sekitar lokasi kejadian maupun Desa Mekar Jaya.
“Pelaku memang tidak melarikan diri, langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Keruh. Polisi langsung mengamankan dan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan olah TKP dan melakukan pengamanan agar tidak terjadi konflik di seputaran TKP ataupun di Desa Mekar Jaya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal pembunuhan.
Kapolres menyebut penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 458 KUHP mengenai pembunuhan.
“Yang pertama Pasal 466 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun, yang kami juncto-kan ke Pasal 458, yaitu pasal pembunuhan dengan pidana sekitar 15 tahun,” ujar Adik.
Saat ini, penyidik Polres Muba masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif dalam perkara tersebut.
Polisi juga terus melakukan langkah pengamanan guna menjaga situasi di Desa Mekar Jaya tetap aman dan kondusif serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di tengah masyarakat.
pelapor : idris