Tabloidskandal.com – Muba || Adanya surat keputusan Bupati Muba Nomor : 454/KPTS.SETDA/2025 tentang pengangkatan Heri Gunawan, SE sebagai Dewan Pengawas Unsur Independen Perusahaan Umum Tirta Randik Kabupaten Muba periode 2025-2029 tanggal 9 September 2025.
Dengan keputusan tersebut warga muba yang sehari-harinya sebagai pengacara bernama Sudisman SH.MH memperadilankan Bupati Muba Toha Tohet, SH ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim nomor : 41/PEN-PP/2025/PTUN.PLG.
Bupati Muba dalam surat pengadilan nomor : 41/G/2025/PTUN.PLG dengan jadwal menghadap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam pemeriksaan ke 1 pada Selasa 9 September 2025.
Sudisman SH.MH saat ditemui media mengatakan, Pada saat pemilihan dewan pengawas Perumda Tirta Randik, ada Putusan Bupati yang menurut kami selaku penggugat adanya pelanggaran Undang-Undang tentang keputusan pengangkatan direksi dewan pengawas Perumda PDAM Tirta Randik priode tahun 2025-2029 salah satunya atas nama Heri Gunawan, SE, mengingat keputusan itu menurut saya selaku penggugat ada yang dilanggar, makanya saya melakukan upaya hukum, menguji keputusan itu apakah layak atau tidak.
Menurut kami Bupati membuat keputusan melanggar aturan, dimana peraturan daerah nomor 15 tahun 2021 yang menyatakan untuk menjadi Dewan Pengawas itu, Harus Pintar, Harus Jujur, harus mempunyai Integritas, sedangkan menurut kami berdasarkan hasil Uji Kelayakan Kemampuan (UKK) yang bersangkutan tidak memenuhi syarat yang dimaksud, maka atas keputusan itu kami akan menguji apakah keputusan itu sudah tepat," ungkapnya