Tutup Menu

Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 14 Januari 2019 | Dilihat: 1278 Kali
    


Bojonegoro  Skandal,

Kian bertambah Kepala Daerah yang diadukan ke Bawaslu. Setelah Anies Baswedan, Ridwan Kamil, kini giliran Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.

Dia diadukan 
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito pada 14 Januari 2019,  terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati dan jajaran SKPD nya.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito  saat  dikonfirmasi mengaku pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif  Bupati Bojonegoro Anna Muawanah bersama jajarannya, Camat  Padangan JM dan Kades se-Kecamatan Padangan .

 "Kami  punya beberapa bukti yang  jelas  terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati, Camat JM dan Kades sekecamatan Padangan," tegas Anam Warsito, politisi Gerindra.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dari divisi  koordinator Penindakan dan Pelanggaran Hukum, Dian Widodo dalam siaran persnya menyebutkan laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A terdiri dari beberapa poin.

"Itu memang benar dan  akan kita lakukan kajian bersama secara internal," ungkapnya. 

Adapun bentuk pelanggaran yang  dilakukan adalah Pasal 280 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana  selama 1 tahun penjara. (Bonded)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com