Bupati Bojonegoro Dilaporkan ke Bawaslu
Senin, 14 Januari 2019 | Dilihat: 1278 Kali
Bojonegoro Skandal,
Kian bertambah Kepala Daerah yang diadukan ke Bawaslu. Setelah Anies Baswedan, Ridwan Kamil, kini giliran Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah.
Dia diadukan
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito pada 14 Januari 2019, terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati dan jajaran SKPD nya.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito saat dikonfirmasi mengaku pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak eksekutif Bupati Bojonegoro Anna Muawanah bersama jajarannya, Camat Padangan JM dan Kades se-Kecamatan Padangan .
"Kami punya beberapa bukti yang jelas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati, Camat JM dan Kades sekecamatan Padangan," tegas Anam Warsito, politisi Gerindra.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dari divisi koordinator Penindakan dan Pelanggaran Hukum, Dian Widodo dalam siaran persnya menyebutkan laporan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A terdiri dari beberapa poin.
"Itu memang benar dan akan kita lakukan kajian bersama secara internal," ungkapnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 280 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara. (Bonded)