Lubuklinggau,
Sebanyak 154 narapidana di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan dibebaskan secara bertahap hingga 7 April 2020, demi mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau Imam Purwanto, Bc.IP, SH, MH Mengatakan aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
”Dengan keputusan itu, tertuang tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan untuk wilayah Kota Lubuklinggau diperkirakan sekitar 154 Narapidana yang Diasimilasi secara bertahap,” saat ditemui Liputan4.Com Jumat (3/4/2020).
Selain itu dirinya menegaskan Ratusan Narapidana di Lubuklinggau yang dibebaskan untuk jalani Asimilasi tersebut, akan dipantau secara berkala pasca dibebaskan.
“Jika ditemui meninggalkan rumah maupun menyeberang ke wilayah atau kota lain Hak Asimilasi nya akan dicabut apalagi ditemui adanya keterlibatan kasus pidana baru”.Ujarnya
“Untuk dirumahnya akan diawasi, dikontrol secara berkala, dalam menjalani asimilasi di rumah dengan berbagai macam cara , diantaranya cukup dengan Video Call Kepada Pihak pengawasan kepada masing-masing warga yang ikut dalam Asimilasi tersebut di rumahnya”.
Sebelum keluar lapas, Para narapidana di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan terkait suhu tubuh normal serta tak mengalami gejala seperti penderita Covid-19 yakni demam, batuk pilek, maupun sesak napas.
Jikalau ditemukan adanya Narapidana yang memiliki gejala tersebut di atas, akan dibawa ke ruang karantina yang berada di Blok Husada yang telah disiapkan pihak Lapas Kelas IIA.Lubuklinggau.(**)