Warga Gugat Bupati Bojonegoro Terkait Participating Interest Rp 3,9 Trilyun
Rabu, 26 Agustus 2020 | Dilihat: 795 Kali
Bojonegoro, Skandal
Sidang lanjutan class actionnya yang dilakukan seorang warga Bojonegoro Agus Susanto Rismanto,SH , terhadap Pemkab Bojonegoro terkait pembagian Participacing Interest(PI) di ladang minyak Blok Cepu melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah kabupaten Bojonegoro dan PT. Surya Energi raya.(SER) yang merupakan mitra bisnis sejak tahun 2005 dilanjutkan kemarin, 25/8.
Sayangnya sidang itu tidak dihadiri KPK.
Menurut seorang warga/penggugat Agus Susanto Rismanto saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai ketentuan, para pihak harus lengkap dulu, termasuk para tergugat. Meski tergugat sampai dipanggil 3 kali, setelah itu sidang tetap dilaksanakan walaupun ada pihak yang tidak hadir.
Pihaknya menambahkan bahwa pada sidang pertama yang di gelar di PN Bojonegoro pihak PT.ADS dan PT.SER beserta pihak Pemkab Bojonegoro melakukan RUPS(rapat umum pemegang saham.) . Sementara materi RUPS dengan gugatan itu bertentangan "Intinya kita selaku warga masyarakat Bojonegoro mengamankan pembagian yang 25% dengan 75% dan ini sangat berbahaya kalau posisi aktiva di PT.ADS sebesar Rp 3.9 trilyun. Kemudian kalau itu dipaksakan dibagi, maka Kabupaten Bojonegoro hanya mendapatkan antara Rp 650 - 700 .M dan ini tidak adil ," tegasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa ini harus menunggu kesepakatan dulu,jadi sebelum ada kesepakatan penggugat akan Blokir sita jaminan
terhadap Bank BNi, Mandiri,CIMB,Permata dan lainnya, ungkap mantan anggota DPRD Komisi A.
Menurut Wakil Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro H.Syukur Priyanto ,SE dalam keterangan persnya mengatakan bahwa mengenai pembagian PI(Partipacing Interest)adil atau tidak Adil itu tergantung sudut pandang mana karena perjanjian itu, menurutnya, sudah cukup lama yaitu sekitar 15 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2005
"Kalau sekarang ada warga masyarakat Bojonegoro yang dirugikan terhadap pembagian komposisi maka pihak pengadilan yang menetapkan apakah layak atau tidak , untuk dilakukan kaji ulang , ungkap Wakil Ketua DPRD 3 kali ini.
Menurut Humas Pengadilan negeri Bojonegoro Isdaryanto,SH,MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang yang kedua yang digelar ini di PN Bojonegoro merupakan gugatan Antara Agus Susanto Rismanto melawan Pemkab Bojonegoro,DPRD kabupaten Bojonegoro, PT.ADS ,PT.CSR dan KPK(komisi pemberantasan korupsi).
Dan pihak KPK tidak hadir mungkin menunggu kuasa yang sah "jadi persidangan belum bisa dilaksanakan dan ditunda hingga hari Selasa 15 September 2020, kemudian bilamana panggilan Yang ketiga bagi KPK tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan," tegasnya.
Dalam sidang perbuatan melawan hukum (PMH)ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Salman Alfarisi,SH,MH, Isdaryanto SH,MH, Ainun Arifin, SH,MH dengan panitera Maya Yunita Sari ,SH,MH dsn dihadiri oleh pemerintah kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Abdul Aziz, DPRD diwakili oleh Sukur Priyanto,Mitro'atin, Wawan,PT.ADS.dihadiri Dirut .Luka,PT.CSR dihadiri oleh Diki Kusumah sedang KPK tidak hadir pada sidang yang kedua ini,,(Haris)