Tutup Menu

S. Nuhuyanan Pertanyakan Kewenangan Rombak Personal Aparat Desa

Minggu, 19 Mei 2019 | Dilihat: 666 Kali
    

Tual, Skandal

Pejabat Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual,  S.Nuhuyanan SH mempertanyakan kewenangannya untuk merombak  personal perangkat desa, namun ditolak oleh BPMPD karena harus melalui rekomendasi camat.

"Saya mau tanya,  apakah aturan yang di tetapkan Dinas BPMPD Kota Tual berlaku semua desa,  atau cuma berlaku di desa saya sendiri, Desa Dullah laut?tanya  Nuhuyanan daat dikonfirmasi, 18/5.

Menurut dia,  saat bertemu dengan Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag M.si,  walikota menyebukan perombakan maupun pergantian itu hak dan kewenangan pejabat desa. Bukan camat atau Dinas BPMPD Kota Tual.

"Jadi pejabat tidak perlu dengar pendapat dengan siapa siapa, kecuali  kerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya menurukan ucapan Walikota Rahayaan.

Selain itu, lanjut Nuhuyanan, Walikota saja sudah tahu Desa Dullah Laut lagi kebocoran besar sesuai  hasil pemeriksaan Inspektorat kota Tual. Salah satunys Desa Dullah Laut yang rawan untuk kelola uang desa.

"Sejak dari 2016/2017/ hingga 2018 tetap ada temuan terus, sehingga harus di tindak lanjuti. Ini perlu diwaspada, jangan sampai tercium pihak penegak hukum," tuturnya.

Nuhuyanan mengingatkan, siapa saja yang sengaja "memainkan" dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok,  mereka akan berhadapan dengan pihak penegak hukum.

Dia berharap agar desa mana saja kalau ada hasil temuan dan tidak mau selesaikan, maka dapat melaporkan ke pihak berwenang agar semua bisa jelas.

Selain itu juga di desa Dullah laut ada bantuan Aki yang sudah di bagi 77 orang, tapi tinggal 33 warga dengan nilai 47 juta. 

"Sampai saat ini, 33 warga tersebut belum terimah, tapi kok laporan selalu di terima dan disetujui.
Maka patut di pertanyankan, ada apa di balik layar besar ini?" tuturnya menggeleng-gelengkan kepala.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com