Tutup Menu

RDP Tim Gugus Tugas Dan Pansus Covid-19 DPRD Aru

Jumat, 24 April 2020 | Dilihat: 773 Kali
    


Dobo, Skandal

Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara tim gugus tugas Kabupaten Kepulauan Aru dan Tim Pansus Covid-19 DPRD Kepulauan Aru.

Rapat  membahas tugas dan tanggung jawab Tim Gugus Tugas dan persiapan tempat karantina bagi orang dalam pantuan(ODP)di Aru, target dana persiapan penanganan Virus Corona untuk beberapa waktu ke depan.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kepulauan Aru Jalan Pemda I Kelurahan Siwalima Kecamaran Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, pada 21/04-2020 di buka oleh Ketua Tim Pansus Covid-19 DPRD Kepulauan Aru, Husin Tuburpon.

Hadir dalam RDP tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Aru(Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru) Dr Johan Gonga,di dampingi Kepala BPKAD,Yop Ubyaan,Kepala BPBD,Hendrik Ngutra S.sos,Kepala Dinas Kesehatan Yuanita Uniplaita A.Md Kep,M.Kes.Kepala Dinas Perhubungan Edwin Patinasarani,Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Yusup Apalem dan Anggota Tim gugus,Ketua Tim Pansus Covid 19 DPRD,Husin Tuburpon,Wakil Ketua Djafar Hamu, Anggota:Rizal Djabumir,Semuel Irmuply,Yopi S. Selfanay,Ingke Wisman,Renno Djabumir,Heryanto Mangar,H. Dj. Saleh.

Kepada awak media ini, Ketua Tim Pansus Covid-19 DRPD Husin Tuburpon di ruang kerjanya pada 22/04-2020 mengatakan, hasil rapat dengar pendapat tersebut melahirkan empat keputusan yang harus di kerjakan oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru yang di Pimpin Oleh Bupati Dr Johan Gonga dalam penanganan Virus Corona Disease atau Covid-19 di Aru yakni;

1.Percepatan Penyesuaian,pergeseran terkait tuntutan regulasi dalam hal ini,Surat Keputusan Bersama(SKB) Mendagri dan Menteri  Keuangan no 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020,tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penganan Virus Corona Disease(Covid -19),  pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional,

2.Tim Gugus Tugas akan segera menyiapkan tempat atau lokasi karantina untuk menampung penumpang,atau masyarakat yang baru tiba baik dengan Pesawat atau dengan menggunakan kapal laut dengan persyaratan bagi yang tidak berKTP Aru akan di karantina di tempat yang sudah di sediakan. Sementara yang memiliki KTP Aru di pulangkan ke rumah masing masing dengan persyaratan karantina mandiri dan di kontrol oleh Medis yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas,selama 5-6 hari ke depan setelah tiba di Aru.

3.Bilamana dari penumpang yang baru datang atau masyarakat yang terindikasi terjangkit Virus Corona Disease atau Covid-19 maka akan segera di rujuk ke Rumah sakit.

4.Arahan dari Ketua Tim Gugus Tugas Akan di bentuk tim relawan untuk pencegahan covid-19 mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke desa desa.

Terkait dengan realisasi anggaran dana covid-19,semenjak awal penanggulangan hingga pertanggal 21/04-2020,tim gugus tugas baru menggunakan dana cadangan senilai Rp 500 juta .

Khusus dana covid-19 lainnya itu menanti penyesuaian atau  menunggu peraturan bupati(PERBUB)tentang pergeseran anggaran itu sendiri. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com