Tutup Menu

Raja Tual bersinergi Dengan Lembaga Anti Korupsi Memberi Dukungan Kejaksaan Negeri Tual Untuk Memberantas Korupsi.

Sabtu, 27 Maret 2021 | Dilihat: 659 Kali
    
Tual – tablidskandal.com
Ja'far Tamher raja Tual (Rat Tuvle) saat mendatangi ke kantor kejaksaan Negeri Tual sekaligus memberi dukungan kepada kepala kejaksaan Negeri Tual Dicky Darmawan.SH bersama jajaranya untuk memberantas barbagai praktek korupsi, kolusi dan nipetisme di dua daerah tercinta ini. 27/03/2021
 
Dalam diskusi bersama di villa baku dapa di Aula kejaksaan Negeri Tual di hadiri juga oleh ketua LSM Anti Korupsi wilayah timur Antonius Rahabav sekaligus dengan raja Tual Ja'far Tamher, “kami tetap siap mendukung kinerja kejaksaan mulai dari Kejagung, Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Tual untuk memberantas korupsi, kolusi dan nipetisme di nuhu Evav kilkilun.” Ujar Raja Tual
 
“Untuk itu saya sebagai raja Tual telah memberi dukungan penuhnya dari Kejagung hingga kejaksaan Negeri Tual untuk selalu memberantaskan kejahatan korupsi dll pada dua daerah yang kita cinta ini, karena di dalam hukum adat kei ini sudah menjelaskan bahwa Hira ini Intub Fo Ini (Artinya bahwa Hak saya tinggal untuk saya, tak bisa di berikan untuk orang lain).” tegasnya.
 
Lanjut raja Tual Ja'far Tamher bahwa makna dan filofosi kita orang kei kalau maknai serta diamalkan secara baik baik dalam kehidupan sehari-hari maka saya sangat optimis bahwa tidak akan ada pratek pratek KKN (Korupsi Kolusi Dan Nepotisme) dn Tanat Larvul Ngabal.
 
Lagipula dalam hukum Adat kei Hira Ini Intub Fo Ini sudah di atur tentang hak milik orang, maka tidak bisa dirampas oleh orang lain, untuk itu mari kita hayati dengan baik, maka pasti tidak ada pratek pratek KKN di Tanah Evav Tercinta ini
 
Menurut Tamher bahwa hukum Adat tidak bisa dipakai untuk mengintervensi untuk hukum positif jadi langkah yang diambil oleh kejaksaan untuk memberantas pratek-pratek kejahatan di dua daerah ini, tentang dugaan dana desa maupun dana penanganan covid-19, kami sangat mendukung untuk demi kesejateraan masayarakat.
 
“Dan Kami tetap mendukung semua langkah upaya dari Kejagung, Kejati Maluku bahkan juga Kejaksaan Negeri Tual yang dipimpin langsung oleh Dicky Darmawan.SH untuk memberantaskan kejahatan korupsi di Nuhu Evav.” paparnya
 
Lanjut Tamher bahwa perlu saya ingatkan kepada seluruh masayarakat di Kota Tual dan Kab Malra bahwa dalam menyampaikan terkait dengan kasus-kasus dugaan KKN di kejaksaan tak perlu membawa massa, karena akan sangat mengganggu kosentrasi kejaksaan dalam tindak pemberantasan korupsi, jadi kita lakukan sesuatu hal harus dengan objektif sehingga kita dipandang profesional.
 
Dalam percakapan bersama di villa baku dapa di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Kejari Tual Dicky Darmawan SH. mengapresiasi atas kedatangan Raja Tual di Kantor Kejaksaan Negeri Tual karena kedatangan seorang pemimpin pattasiwa yang sungguh luar biasa memberikan dukungan serta pencerahan bahkan juga pernyataan hukum adat untuk mendukung hukum positif itu satu kebanggan bagi kami.
 
Maka dengan demikian lanjut darmawan, saya dan seluruh jajaran kejaksaan Negeri Tual menyampaikan Apresiasi yang setinggi tingginya bahkan juga terima kasih atas kehadiran Raja Tual di kantor kejaksaan Negeri Tual karena telah menunjukan hukum adat untuk mendukung hukum positif.
 
Lebih lanjut Darmawan menjelaskan bahwa hukum adat tidak boleh digunakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum positif apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok itu sangat membahayakan.
 
Kejari Tual Dicky Darmawa.SH memaparkan, sudah 8 bulan lamanya saya bertugas di dua daerah ini saya merasa bersyukur karena telah didukung penuh oleh Raja Tual Ja'far Tamher sekligus mendukung apa yang telah dilakukan kejaksaan untuk menegakan hukum positif dan kami kejaksaan Negeri Tual selalu tetap berkomitmen dalam memberantas praktek korupsi di Kota Tual dan Kab Malra tanpa tebang pilih kasih.
 
Lanjut Darmawan, bahwa yang penting laporan dari masyarakat itu murni untuk penegakan hukum, bukan karena kepentingan politik, pribadi maupun kelompok.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com