Tutup Menu

Proyek Pemukiman Latdalan Bermasalah, Para Pekerja Mengaku Belum Dibayar

Rabu, 07 Oktober 2020 | Dilihat: 383 Kali
    


Saumlaki, Skandal

Proyek Pemukiman Nelayan Desa Latdalam ditangani lansung oleh  Pegawai ASN PUPR Propinsi Maluku, Roni. Pemukiman tersebut sebagian ditempati oleh pekerja tukang yang belum terselesaikan pembayarannya. 

Yoyakim Warayan, salah satu tukang meubel, mengeluh upah kerjanya sekitar seratus juta lebih belum dibayar oleh Roni.

Menurutnya ketika pemesanan pintu jendela selesai dikerjakan,  mereka langsung memasang pintu jendela, dan menunggu sekitar hapir setahun pembayaran. Tapi tidak pernah terealisasi, sehingga dirinya  langsung ke lokasi pemukiman untuk  membongkar pintu jendela hasil kerjanya. Namun kebetulan saat itu bertepatan dengan hadirnya Roni dan dua orang kementerian saat itu, sehingga negosiasi dapat dilakukan dengan menghasilkan kesepakatan pembayaran Rp 100 juta.
Sisanya akan diselesaikan oleh Roni.

Ternyata,  realisasi seratus juta tersebut hanya Rp 75 juta  yang diselesaikan, sehingga masih tersisa seratus juta lebih.

Seiring berjalannya waktu penyelaisaian upah kerja tidak dibayarkan maka sebagian  pekerja tukang  telah menduduki sebagian unit eumah nelayan di Desa Latdalam tersebut, sambil menunggu pembayaran upah kerjanya.

"Namun hingga saat ini pembayaran upah kerja tersebut belum juga terealisasi."tuturnya.

Yoyakim meminta Roni untuk segera menyeleisaikan pembayaran maka akan melaporkan kasusnya  ke DPRD,dan penegak hukum agar di tangani dan diproses secepatnya.

Selain itu Roni Pegawai ASN PUPR saat di hubungi media ini, mengatakan dirinya telah bertugas di Manokwari Propinsi Papua Barat dan mengakui bahwa upah kerja atau ongkos kerja mebel tersebut belum dibayarkan sehingga dirinya akan berusaha untuk menghubungi Kepala Dinas PUPR Propinsi dan Pemda Kabupaten untuk membicarakannya dalam menyelesaikan pembayaran tersebut, namun tidak dapat menjaminkan waktu.

Selain itu, Roni tidak pernah menyinggung pihak ketiga atau siapa kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan pembayaran  tenaga kerja yang sudah terkatung-katung selama 3 tahun itu.

Diduga Roni Pegawai ASN yang langsung menangani proyek pekerjaan tersebut berusaha mencari-cari alasan guna menghindari pembayaran upah kerja yang ada. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com