Jakarta – tabloidskandal.com
Peserta CPNS Kejaksaan RI a.n M. Ramadhan Nasution dan Arsiansyah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis 14 Januari.2021, dirinya mengakui mewakili Puluhan orang peserta CPNS Yang statusnya P1/TMS.
Gugatan tersebut diajukan karena hasil seleksi peserta CPNS tersebut dinyatakan Nol, yakni Hasil Psikotes dan kesehatan dimana peserta tersebut mengikuti psikotes sehingga M. Ramadhan keberatan dan mengajukan gugatan ke PTUN karena nilainya Nol.
Hampir sama dengan a.n Peserta Ardiansyah dimana nilai kesehatannya Nol, padahal hasil EKG Mandirinya nya normal.
Terhadap hal tersebut para peserta tersebut kemudian keberatan dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Gugatan peserta CPNS Kejaksaan RI tersebut ter register dengan register perkara Nomor: 11/G/2021/PTUN.Jkt, tertanggal 14 Januari 2021.
Terpisah, Pengacara peserta CPNS Kejaksaan RI Yudha Adhi Oetomo dari kantor Pengacara Pitra Romadoni Nasution & Partners Selaku Ketua Tim Advokasi para peserta CPNS, berharap ada penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, dirinya menginginkan keadilan bagi kliennya dan dirinya meminta agar Panselnas membuka data hasil nilai skor baik kesehatan maupun Psikotes dari kliennya agar perkara tersebut terang benderang.
Pengacara dari Law Firm Pitra Romadoni Nasution & Partners ini, menekankan selalu mengedepankan Asas Praduga tidak bersalah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengenai materi pokok perkara dirinya belum mau berkomentar sejauh mungkin karena hal tersebut ranah Persidangan, yang jelas permasalahan ini sepenuhnya kita serahkan kepada Pengadilan untuk diperiksa lebih lanjut, ucapnya.