Tutup Menu

Perbub no 67 dan Edaran Sekda Tentang Pademi Covid 19 Tak Barlaku, Ditabrak Dalam Peresmian SPBU PT. Tosa.

Rabu, 28 Oktober 2020 | Dilihat: 451 Kali
    


Muba, Skandal

Di tengah pademi covid 19 adanya Perbub no 67 tahun 2020 serta surat edaran sekda tentang penekanan mewabahnya virus covid pada masyarakat di antaranya dalam Perbub no, 67 dan surat edaran sekda melarang mengadakan keramaian yang bersipat mengumpulkan massa yang mengakibatkan kerumunan massa dan penyebaran virus covid 19.

Perbub no 67 tahun 2020 dan edaran sekda sudah di langsanakan oleh tim terpadu yustisi penangan covis 19 pemerintahan kabupaten Muba, bahkan untuk pelaksanaan hajatan pun di batasi hanya sampai 20 orang, seperti sudah ada yang di bubarkan oleh tim tepadu yustisi penanganan covid 19.





namum perbub  nomor 67 tahun 2020 dan edaran sekda tidak berlaku dalam acara Peresmian Lembaga Penyaluran Program BBM 1 Harga di kelurahan Babat kecamatan Babat toman kabupaten Muba bahkan di acara tersebut diresmikan 3 SPBU di pusatkan di kelurahan Babat kecamatan Babat Toman yaitu SPBU .24.307.178 Babat toman , SPBU. 25. 316.08. Rawas Ilir Muratara ,SPBU 24.316.179 Karang Jaya Muratara. ( 27/10/20), secara terangan mengumpulkan ratusan massa  walau sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, tetap saja adanya kerumunan massa yang banyak.

Hadir dalam peresmian SPBU milik PT. Tosa, Bupati Muba H. DR Dodi Reza Alek Noerdin,Pjs Bupati Muratara, unsur FKPD,  dari BPH Migas, Pertamina, angota DPRD Provinsi Sumsel, DPRD kabupaten Muba SKPD, Camat, kades di kecamatan Babat Toman.

Dari hasil pantauan awak media di setiap desa setiap ada acara hajatan yang bersipat mengumpulkan orang banyak oleh tim baik dari kabupaten maupun kecamatan selalu di berikan peringatan  bahkan kalau terjadi mengumpulkan berkerumunan massa langsung dibubarkan, sedangkan di acara peresmian SPBU ini tendanya saja sampai 21 unit , orang berkumpul ratusan orang, ini di diamkan saja bahkan di iringi dengan  orgen Mini musik.

Salah satu  warga kecamatan Babat Toman mengaku bernama Yanto melihat acara yang sangat ramai tersebut mengatakan Pemerintah tebang pilih dengan masyarakat biasa, coba yang mengadakan acara rakyat biasa di masa covid ini melebihi dari 30 orang di bubarkan bahkan ada yang disita Pol PP,

"Nah sekarang yang mengadakan orang berduit, dekat dengan pejabat acaranya mengumpulkan ribuan massa tidak di ambil tindakan, kalau untuk rakyat mengadakan acara keramaian di masa corona izin keramaian tidak ada yang mengizinkan , nah  acara seramai ini mendapatkan izin karna tidak di bubarkan petugas, bahkan penjagaan di libatkan semua unsur dari Pol PP, Mobil Pemadam, LLAJ, Polisi dan Tentara sibuk mengatur dan menjaga, sungguh tidak adil," ucapnya di lokasi acara. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com