Tutup Menu

Pendaftaran Komisioner KPAI Mulai Dibuka

Kamis, 13 Januari 2022 | Dilihat: 551 Kali
Kantor KPAI dan Ketua Pansel Asrorun Niam Sholeh (foto istimewa)
    
Pelapor :  Ajie jahrudin  

Sumber  : Rilis KPAI

Jakarta –Tabloidskandal.com ll Periode Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berakhir 15 Juni 2022. Sebagaimana ketentuan, enam bulan sebelum selesai, Panitia Seleksi (Pansel) KPAI harus sudah terbentuk. Ada tujuh tokoh dan akademisi dari beragam latar belakang telah ditetapkan menjadi Anggota Pansel, dan Asrorun Niam Sholeh menjabat sebagai Ketua Pansel.

Anggota Pansel di antaranya, Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M, Sekretaris Kementerian PPPA; Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum dari kademisi, mantan Hakim Konstitusi; Dra. Badriyah Fayumi, Lc.,M.A dari praktisi perlindungan anak, mantan Ketua KPAI, Rofah, S.Ag, BWS, MA, Ph.D dari praktisi perlindungan anak, akademisi.

Berikutnya, Pendeta Dr. Jeane Marie Tulung, S.Th.,M.Pd, dari unsur Tokoh Masyarakat, Rektor IAKN Manado; Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A dari akademisi, mantan Ketua KPAI dan Tokoh Masyarakat; dan Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, M.A dari akademisi dan Tenaga Ahli Utama KSP.

Adapun Ketua Pansel Asrorun Niam Sholeh sebelumnya adalah Komisioner KPAI selama dua periode. Ia kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora.

"Ini amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Karenanya pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Niam usai Rapat Pansel, Senin (11/1/2021).

Dalam rapat perdananya, Pansel menyepakati syarat dan kriteria sebagai calon KPAI serta waktu pendaftaran. Waktu pendafataran dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022 jam 23.59. Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya disampaikan melalui alamat E-mail: panselkpai2022@kpai.go.id mulai tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPAI Tahun 2022–2027 melalui WhatsApp 0813 226 226 36, pada hari Senin-Jumat, pukul. 09.00-16.00 WIB.

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode Tahun 2022–2027 menerima pendaftaran Calon Anggota KPAI Periode Tahun 2022–2027, dengan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Calon Anggota : 
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Pendidikan Minimal Strata 1;

4. Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5. Khusus untuk PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
7. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8. Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);
9. Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
10. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
11. Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan. (*)



 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com