Karimun – TabloidSkandal.com.
Darmadi menyampaikan surat terbuka, kepada pihak Pemerintahan di Daerah maupun Pemerintah Pusat (Jakarta) sekaligus pihak aparat Penegak Hukum di daerah maupun Mabes Polri. Darmadi penuh harap masa pembebasan lahan tahun 1993 di teluk paku kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun kepulauan Riau (Kepri) agar diusut, karena masa itu diduga ada pelanggaran Ham.
“Kami Mantan warga teluk paku korban pembebasan lahan pada masa lalu, kami merasa dibodohi, ditipu, diintimidasi, diancam bahkan dianiaya.” terang Darmadi.
Kronologi masa lalu.
Tahun 1993 sebelum pemekaran, karimun masih dipimpin oleh pemerintah kecamatan karimun kabupten Tanjung Pinang Provinsi Riau. Pada masa itu, Pemerintah kecamatan Karimun membentuk Tim 9 sebagai eksekutor pembebasan lahan. Tim 9 mematok ganti rugi tanah masyarakat sebesar dua ratus rupiah permeternya (Rp 200) dan mengancam apabila tidak mau diganti rugi maka tanah maupun bangunan rumah akan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat, alasannya lahan akan dipakai untuk kepentingan Negara.
“Ternyata semua lahan yang telah diganti rugi hingga saat ini dikuasai atas nama milik Perusahaan swasta. Saya (Darmadi 50 tahun) Salah satu korban dari sekian banyak warga teluk paku, memiliki lahan seluas tiga Hektar (3H) diganti rugi hanya sebahagian dari luas keseluruhannya, diukur 1,5 Hektar berikut bangunan rumah semi permanen, ada kandang ternak kambing, enam batang pohon kelapa sudah berbuah semuanya diganti rugi hanya sebelas juta rupiah (Rp. 11.000.000,-) dengan janji sisa lahan akan dibayar kemudian setelah kami Pindah.” terangnya
“Bapak tidak mau pindah karena ganti rugi dianggap tidak layak, dan menuntut ganti rugi dibayar sekalian. Bapak intimidasi, dianiaya oleh oknum aparat dan diancam apa bila 1 × 24 jam belum juga pindah, maka nyawa keluarga kami menjadi taruhannya.” Ungkapnya
“Mengingat kekejaman oknum aparat dibawah pemerintahan tangan besi masa lalu, tidak terlepas dari intimidasi dan penganiayaan, akhirnya Orang tua kami mengambil keputusan besoknya memboyong kami sekeluarga meninggalkan tanah dan rumah tempat kami dilahirkan dan dibesarkan, tempat kami hidup dan mencari kehidupan.” ungkap Darmadi.
Darmadi juga menambahkan, bahwa sisa lahan 1, 5 Hektar hingga saat ini belum diganti rugi, bahkan telah dikuasai oleh perusahaan galangan kapal Yakni PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS)
“Melalui pemerintahan Daerah, pernah menjembatani agar pihak perusahaan mau melakukan ganti rugi sisa lahan yang dulunya belum diganti rugi oleh pemerintahan kecamatan masa lalu, namun pihak perusahaan tidak merespon, bahkan kita sudah pernah menggugat menuntut keadilan dipengadilan Negri, hasilnya putusan, tuntutan kami ditolak, hanya karena perbedaan gelar nama orang tua kami (Bapak) dan keterangan ahli waris, sehingga keadilan tidak berpihak kepada kami orang kecil.” ujar Darmadi.
Dilain waktu dan tempat, Nurdin (65) warga Lembah Permai termasuk salah satu korban eks pembebasan lahan teluk paku tahun 1993 mengatakan, sampai saat ini masih menyimpan Luka dan duka.
“Kami dibodohi oleh pemerintahan kecamatan masa lalu, ganti rugi tanah hanya dua ratus rupiah permeter, alasan untuk dipakai oleh Negara, masa itu kita rela, jangankan tanah nyawa sekali pun kita berikan demi Negara, mengingat sejarah ganyang malaysia, orang tua kami sebagai Nelayan paling depan ikut berperang.” terang Nurdin.
“Ternyata ganti rugi lahan berikut bulan depannya berbeda, siapa yang berani menentang dan fokal dibayar delapan ribu lima ratus Rupiah (Rp 8.500) permeter, disitulah awalnya kita berpikir, bahwasanya pembebasan lahan tidak murni dari pemerintah untuk Negara, akhirnya kita pun menuntut pembayaran ganti rugi disetarakan dengan kelompok warga lainnya, kami terus berjuang menuntut keadilan, bukan keadilan yang kami dapat kan, disitulah awal mula kami tidak terlepas dari intimidasi dan dianiaya.” ungkapnya
Nurdin juga mengatakan, Apabila kita diminta untuk mengklarifikasi atas semua keterangan saya ini, kita siap sampai kemana pun, karena saya tidak sendiri, banyak yang senasib bahkan ada lebih parah dari saya, karena ada teman kami yang stres dan gila akibat korban penganiayaan masa lalu, dan masih hidup sampai saat ini, ungkap Pak Nurdin kepada media ini.
Masih keterangan Nurdin, dari tahun ketahun kami terus berjuang menuntut hak azasi kami yang dicederai, hingga pemekaran kabupaten karimun, kami juga pernah menuntut keadilan ke DPRD Karimun, bahkan tidak sampai disitu saja, kami sudah pergi ke Gedung Putih jakarta, masa itu kami ingin menyampaikan aspirasi kami langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) namun kami tidak dapat bertemu, artinya semua perjuangan kami sia-sia belaka.
Harapan kami dibawah pemerintahan pak Presiden jokowi, meminta dengan Hormat kepada Bapak Kapolri Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran Ham dimasa pembebasan lahan pada tahun 1993, di Teluk Paku Tanjung Balai Karimun kepulauan Riau (kepri), bahkan sampai saat ini kami masih merasa dijajah, karena tanah kami ditembok keliling oleh perusahaan asing, sehingga tak heran apa bila kami merasa orang asing ditanah tumpah darah kami sendiri, ujar Darmadi dan menyampaikan permohonannya seiring dengan permohonan Nurdin.
(Lumban)