Tabloidskandal.com - Martapura || Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan dan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Booster Lingkar Utara, pemasangan pipa diameter 500 mm sepanjang 1 km di IPA (Instalasi Pengolahan Air) Syarkawi dan pemasangan pipa diameter 315 mm sepanjang 5 km di Jl. Martapura Lama, Sungai Lulut (28-11-2024). Dalam kegiatan tersebut, Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel didampingi oleh Muhammad Riza Dauly selaku Inspektur Kabupaten Banjar dan Machmud Mansyur, Direktur Teknik PT. Air Minum Intan Banjar beserta jajaran.
Hadi menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan peninjauan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi dan tugas Ombudsman Kalsel secara komprehensif dan berkelanjutan, khususnya pengawasan pada substansi layanan distribusi air bersih/minum oleh PT. Air Minum Intan Banjar. “Kami ingin melihat langsung perkembangan dan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang telah disepakati pada bulan Mei 2023 yang lalu bersama seluruh pihak terkait”, jelas Hadi. Salah satunya, pembangunan Booster Lingkar Utara dengan kapasitas reservoir 1000 m³. Ini dinilai strategis untuk menambah debit air ke Booster Tambak Sirang, sehingga dapat memperkuat distribusi air sekaligus memperbaiki layanan di wilayah Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur. Sementara pemasangan pipa di IPA Syarkawi dan Sungai Lulut juga bagian dari kesepakatan yang sudah dibuat agar keluhan pelanggan PT. Air Minum Intan Banjar bisa teratasi, sehingga masyarakat dapat menikmati air bersih/minum yang berkualitas secara kontinu.
Machmud Mansyur, Direktur Teknik PT. Air Minum Intan Banjar, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan berita acara hasil rapat koordinasi tahun 2023 yang lalu sekaligus mewujudkan berbagai upaya perbaikan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya. “Untuk Booster Lingkar Utara dikerjakan sejak September 2024 dan ditarget selesai April 2025. Sedangkan pipa 315 mm di Jalan Martapura Lama dan pipa 500 mm sepanjang 1 km plus pipa 400 mm sepanjang 4 km di IPA Syarkawi menuju IPA Manarap (Kertak Hanyar) ditarget hingga Januari 2025. Ketiga pekerjaan ini masih on-the-track dan kami yakini selesai sesuai target”, jelas Machmud.
Muhammad Riza Dauly, Inspektur Kabupaten Banjar, menambahkan bahwa selain aspek perpipaan PT. Air Minum Intan Banjar juga harus memastikan pengelolaan pengaduan yang efektif. “Apabila ada keluhan atau aduan pelanggan, agar segera direspons, dan setiap tindak lanjut perusahaan agar dikomunikasikan ke publik melalui media yang ada, sehingga masyarakat jadi tahu dan teredukasi”, tegasnya. Selain itu, PT. Air Minum Intan Banjar perlu memikirkan dan merencanakan dalam jangka panjang alternatif sumber air baku yang potensial diolah untuk kepentingan pelayanan distribusi air bersih/minum kepada pelanggan yang berkelanjutan dan menyehatkan perusahaan.
(Jun / Irwan)