Melalui DR. Teguh Satya Bhakti SH MH & PARTNERS Pemuda ICMI Lakukan Uji Formil dan Materiil ke MA RI
Rabu, 22 Januari 2025 | Dilihat: 687 Kali
tabloidskandal.com - Jakarta || Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) melalui Tim Kuasa Hukumnya DR. Teguh Satya Bhakti SH MH & PARTNERS telah mendaftarkan, Senin (21/01/2025) Permohonan Uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor. 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Adapun alasan-alasan dalam Permohonan Uji formil dan materiil ini adalah:
Secara formil,
Tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundanganundangan di atasnya, baik berupa Undang Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri KoordinatorBidangPerekonomianRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024;
PembentukanPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2024 ini juga tidak didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 yang berkaitandengan“kesesuaianantarajenis, hierarki, dan materimuatan”;
Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor. 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, juga melanggar ketentuan Pasal 5 huruf g Undang – Undang Nomor. 12 Tahun 2011 yang berkaitan dengan “keterbukaan”, artinya harus bersifat transparan dan terbuka sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluasluasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Proses pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor. 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tidak memenuhi syarat partisipasi Masyarakat;
Masyarakat yang terkena dampak langsung dari Penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut;
Secara materiil
Penetapan Proyek Strategis Nasional terhadap Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland menuai polemic karena sebagian area Proyek Strategis di PIK 2 berada di Kawasan HutanDengan Tujuan Khusus;
Hal ini nyata – nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan HutanDengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-UndangNomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar besaran di Pesisir Utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan;
Kegiatan ini juga nyata – nyata melanggar Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland bermasalah karena tidak tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota. Semula Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland direncanakan sebagai Proyek Strategis Nasional di sektor pariwisata;
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 angka 28 Undang – UndangNomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Tuntutan:
Menyatakan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor. 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tidak memenuhi pada asas Pembentukan Peraturan Perundang - undangan yang baik khusus Pasal 5 huruf c dan huruf g Undang – Undang Nomor. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor. 15 Tahun 2019 Tentang perubahanPertama atas Undang – UndangNomor. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan, dan sebagaimana telah terjadi perubahan terakhir yaituUndang-undang Nomor. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan”;
Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianNomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor. 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, bertentangan dengan Pasal 8 Undang - undangNomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang – undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 1 angka 28 Undang – undang Nomor. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat, dan tidak berlaku umum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor. 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland;
"Pemuda ICMI melalui Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Dr. Teguh Satya Bhakti telah mendaftarkan permohonan Uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun. 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap Kuasa hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti kepada awak media, Jakarta, Selasa (22/1/2025).
Alasan Teguh pihaknya dalam mengajukan permohonan uji formil dan materiil tersebut. Pasalnya, pihaknya menilai tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan, Tuturnya.
Sementara Permohonan Uji Formil dan Materiil ini yang dimohonkan DR. Teguh Satya Bhakti SH MH & PARTNERS belum teregestrasi di Mahkamah Agung republik Indonesia