Masalah Masyarakat Desa Air Balui Dengan PT.PPA Masalah Ganti Rugi.
Kamis, 25 Juli 2019 | Dilihat: 1486 Kali
Muba Skandal
Pemerintah Kabupaten Muba memfasilitasi peryelesaian konflik antara masyarakat Desa Air Balui dengan pihak PT. Pratama Palem Abadi terkait sengketa lahan.
Sampai berita ini diturunkan masyarakat Desa Air Balui mengklaim
belum mendapatkan ganti rugi lahan.
Rapat yang dipimpin Asisten 1 Pemkab Muba H. Rusli SP. MM menyelesaikan persoalan klaim masyarakat Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dengan PT. Pratama Palem Abadi ( PPA).
Rapat dihadiri berbagai unsur terkait, seperti Polsek Sanga Desa, Polres Muba, Koramil, Pertahan, Kabag Hukum, Kabag Tapal Batas, Kabag Tapem, Camat Sanga Desa, Kades Air Balui, perwakilan dari PT.PPA dan masyarakat Desa Air Balui
Dalam rapat tersebut, asisten 1 H. Rusli SP, MM menerima masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang mengklim lahan, dan dari pihak PT. Pratama Palem Abadi ( PT.PPA )
Pihak masyarakat diwakili Sancik. Dia mengatakan patok batas sudah hilang oleh pihak PT. PPA, dan seolah - olah masyarakat Prabumuli 1 Kabupaten Muratara dengan masyarakat Air Balui diadu domba.
Sedangkan lahan yang dikuasai oleh pihak PT mencapai 900 Ha.
Juanto, perwakilan dari PT.PPA membenarkan lahan yang diklaim warga itu masuk dalam areal PT.PPA yang legalitasnya sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
"Ada SPH yang ditanda tangani oleh Kades Tarmizi saat itu, camat Syuti sebanyak 130 SP. Satu SPH luasnya sampai 3,5 Ha dan pembayaran DP diterima oleh Ha dan pak Kades," tuturnya.
Mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak PT, Asisten 1 dapat menyimpulkan permasalahannya bukan batas, tapi masalah ganti rugi.
"Jadi jangan ditarik ke permasalahan yang lebih rawan. Ini masalah ganti rugi, tidak kemungkinan ada tindak pidana," cetusnya.
Masalah batas itu sangat jelas, ada keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri No 13 tahun 2014. Namun Pemkab Muba siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara masyarakt Air Balui dengan PT.PPA
Di tempat terpisah, Kabag Tapal Batas, Demoon Hardian SSTP MSi, saat di konfirmasikan, menyebut konflik antara masyarakat Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa dengan PT.PPA bukanlah permasalahan tapal batas. Melainkan permasalahan ganti rugi, yang menurut warga belum menerima.
"Masalah batas itu sudah sangat jelas dengan keputusan menteri No 13 tahun 2014 tentang batas Muba dengan Mura.
untuk masyarakat yang mengklaim belum mendapatkan ganti rugi agar mempersiapkan legalitas kepemilikan lahan.
" Pemerintah siap memfasilitasi membantu masyarakat ke jalur yang semestinya," ujarnya.( dris)