Mantan Kepsek SD Naskat 2 Sta. Theresia Diduga Gelapkan Dana PIP
Minggu, 15 September 2019 | Dilihat: 839 Kali
Daftar penerima Bantuan PIP
Saumlaki Skandal
Program Indonsia Pintar atau PIP yang bersumber dari Pemerintah Pusat benar - benar dirasakan langsung para murid yang berada di bangku sekolah dasar. Apalagi per anak ( murid) diberikan no rekening.
Penerima bantuan PIP tersebut dikhususkan bagi para murid berprestasi maupun dari keluarga kurang mampu senilai Rp 450, 000 yang.
Banyak menyebut ada terjadi dugaan penggelapan oleh Mantan Kepala Sekolah Engelbertus Balak di SD Naskat 2 Sta. Theresia Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ).
Kepada Skandal Jumat, 13/9 di ruang rapat, Guru Bendahara H. Kelbulan menyampaikan terkait dana PIP itu sekadar tahu. Waktu itu masih disebut bantuan siswa miskin atau BSM di tahun 2009 .
Siswa didampingi guru atau Kepala Sekolah menerima di Kantor Pos dan Giro. "Di tahun 2010, siswa didampingi guru atau kepala sekolah terima langsung di Kantor Cabang Bank Maluku Saumlaki," ujarnya.
Di tahun berikutnya ia mengaku tidak tahu. "Di tahun 2015 baru saya dikejutkan, Kepala sekolah bagikan pakaian seragam berupa kemeja, celana / rok , topi dan kaus kaki kepada para siswa - siswi penerima bantuan Dana PIP.," urainya.
Di tahun 2017, tidak satupun siswa dan siswi yang berjumlah 45 menerima Dana Bantuan PIP tersebut dengan alasan kesalahan administrasi yang di lakukan pihak sekolah.
Namun ada salah satu siswa atas nama Johanis Londar di suruh Kepala Sekolah Engelbertus Balak untuk nenandatangani Daftar Nama Penerima Bantuan Dana PIP tersebut.
Tapi sampai siswa tersebut lulus dari SD Naskat 2 Santa Therisia dana PIP tersebut tidak di terima.
Kemudian di tahun 2018 di ruang kerjanya kepala sekolah bagikan uang tunai atau dana bantuan tersebut langsung ke orang tua murid, saya selaku bendahara sekolah ini sama sekali tidak pernah dilibatkan tandasnya.
Bantuan PIP ini sangat mengecewakan orang tua murid penerima bantuan dari tahun - ke tahun nama anak terdaftar. Namun tidak pernah diberikan. Ada pula yang menerima namun kurang lebih nilainya Rp 300, 000 per siswa/Siswi.
Cuma, seperti pengakuan mereka, mengakui kalau dana tersebut baru 2 kali diterima. Di 2015 itu dibagi pakaian seragam Sedangkan di tahun 2018 orang tua siswa / siswi dipanggil ke Kantor Kepala Sekolah secara bertahap untuk menerima dana bantuan tersebut dengan nilai Rp 300.000 untuk satu murid penerima
Diduga kuat Mantan Kepala Sekolah Engelbertus Balak telah menyalahgunakan jabatanya. Dia melakukan penggelapan dana bantuan PIP yang seharusnya diterima oleh siswa siswi," ungkap Sumber,
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon SH MH selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menerapkan sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN terhadap Engelbertus Balak sekaligus dilakukan Pansus khusus kepada yang bersangkutan, Engelbertus Balak sehingga ada efek jera dan tidak di contohi oleh Kepsek - Kepsek yang lain di KKT ini.
Pihak Kejaksaan juga diharapkan gunakan fungsinya menindak lanjuti yang bersangkutan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku terkait penggelapan anggaran negara yang menjadi dugaan tersebut. ( Tan1 )