Tutup Menu

Majelis Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa

Kamis, 12 Agustus 2021 | Dilihat: 700 Kali
    
Saumlaki, Tabloidskandal.com –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki pimpinan Sariman Jahyady, SH,MH  mengingatkan kuasa hukum terdakwa Jhon Solmeda, yakni Aduardus Futwembun, SH dan Andreas Mathias Go, SH tentang pertanyaan yang disampaikan dalam persidangan dinilai kurang relevan dan tidak sesuai subtansi dakwaan, Kamis (12/8).

Teguran majelis itu terkait pertanyaan yang ditujukan kepada saksi korban, Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon. Berkali-kali teguran dilayangkan, hingga akhirnya pimpinan sidang mengambil alih pertanyaan tim kuasa hukum tersebut.

Meskipun majelis hakim menilai seperti itu, namun saksi korban mampu menjawab dengan baik seluruh pertanyaan kuasa hukum terdakwa.  Bahkan, fakta di persidangan, saksi korban malah mengusai betul permasalahan kasus pencemaran nama baik yang diungkap dalam persidangan. Di mana terdakwa dijerat UU ITE.

Majelis hakim mengagendakan persidangan berikutnya pada Kamis pekan depan dengan mendengar kesaksian Kepala Dinas Bina Marga Poly Matitaputy.
 (Tan 1/Sin) 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com