Tutup Menu

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang Kabulkan Gugatan LBH Semarang Terbadap PHK Dua Pekerja Perempuan 

Senin, 15 Juni 2020 | Dilihat: 828 Kali
    


Semarang, Skandal

Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menggelar sidang pembacaan putusan Perkara Perselihan Hubungan Industrial Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg, antara  Para Penggugat (Nila Kumalaning Tyas dan Caroline Dina Novitasari)  Melawan PT. Sawah Besar Farma, senin 15/6/2020.

Dalam putusan perkara tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Semarang menyatakan PHK yang dilakukan oleh PT. Sawah Besar Farma tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku, serta memerintahkan Tergugat agar membayarkan Kompensasi PHK (Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak) Para Penggugat dengan nominal sebesar Rp 67.045.000 kepada penggugat pertama, Nila Kumala Ning Tyas. Sedangkan penggugat kedua, Caroline Dina Novitasari sebesar Rp. 31.879.208,

Sebelumnya perlu diketahui perkara perselisihan Hubungan Industrial yang melibatkan 2 orang Pekerja Perempuan melawan PT. sawah Besar Farma ini berawal dari PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada tanggal 23 Maret 2018. PHK terhadap kedua Pekerja Perempuan tersebut, dilakukan oleh PT. Sawah Besar Farma dengan alasan Perusahaan sedang mengalami masa sulit sehingga dengan terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja. 

Perusahaan yang bergerak di bidang 
distribusi obat-obatan ini, kemudian pergi meninggalkan pekerjanya dengan janji pemenuhan hak-hak kompensasi PHK terhadap para Pekerja yang sampai dengan akhir 2019, ketika Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Semarang belum di bayarkan sama sekali. Menyikapi kondisi tersebut, berdasarkan aduan para Pekerja, LBH Semarang sebagai Kuasa Hukum lalu mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang guna memperjuangkan hak kedua Pekerja Perempuan tersebut, atas kompensasi PHK yang harusnya di bayarkan oleh PT. Sawah Besar Farma.

Akhirnya, setelah menempuh proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang. Pengadilan menjatuhkan putusan bahwa, PHK yang dilakukan oleh PT. Sawah Besar Farma tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memerintahkan kepada PT. Sawah Besar Farma membayarkan hak-hak kompensasi PHK para Pekerja dengan jumlah nominal yang telah diuraikan diatas. 

Menanggapi putusan ini, LBH Semarang selaku kuasa hukum yang diwakili oleh Herdin Pardjoangan SH menyatakan menyambut baik putusan tersebut, dan akan menindaklanjuti dengan upaya permohonan eksekusi agar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang ini tidak hanya sekedar memenangkan Para Pekerja diatas kertas, tetapi benar-benar dapat dipenuhi secara nyata oleh PT. Sawah Besar Farma selaku pemberi kerja. ( did/tim )

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com