Muba, Skandal
Sempat diberitakan dan menjadi heboh karena adanya laporan dari sebagian masyarakat Desa Pagar Kaye, Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Muba ke dinas PMD ( 09/06/20 ) , laporan tersebut di tindak lanjuti oleh dinas PMD.
Kepala dinas PMD Richard Chahyadi AP, MSi membentuk tim dari dinas untuk mengklarifikasi kebenaran laporan masyarakat dan untuk turun ke desa Pagar kaye.
Hasil pertemuan di Kantor Kades Pagar kaye antara kades, perangkap desa , BPD, Tim dari dinas PMD , pihak yang melaporkan serta Kamtibmas dari polsek serta diliput oleh media ( 10/06/20 ) serta hasil dari pertemuan tersebut yang di rangkum oleh media antara lain :
Adanya laporan BPD akan bagi-bagi sisa BLT, DD tahun 2020 setelah di pertemukan kedua pihak antara pelapor, hanya sala dalam penyampaian, dari BPD ke masyarakat sehingga terjadi miskominikasi.
adanya laporan antara no nik dengan nama yang berbedah, setelah di pertemukan dan di perifikasi pelapor tidak dapat membuktikannya.
adanya warga yang tidak menerimah BLT , memang benar tidak mendapatkan akan tetapi suaminya kerja di perusahaan minyak , ternyata hasil infestigasi media yang tidak mendapatkan BLT tersebut adalah saudara kandung pelapor.
di dapatkan dalam pembagian BLT kades tidak memakai pola maksimal, dikarnakan masyarakat sudah di perifikasi adanya pemutahiran data dan ada yang mendapatkan doble sehingga dicoret dari BLT, dan pelapor memakai memakai data lama dalam laporan tersebut
Memang ada sebagian data yang layak mendapatkan BLT tapi belum terdata oleh aparat, dan ldalam pelaporan di duga adanya kecemburuan akibat pilkades beberapa waktu lalu.
Kemudian setelah adanya pembentukan tim yang di lakukan dinas PMD dan hasilnya di laporkan ke Kadis PMD, maka Kadis PMD memanggil Kades dan BPD ke kantor PMD Muba.
Dalam pemabgian BLT DD desa Pagar kaye Camat Sungai keruh M. Imron SSos MSi mengatakan , Hasil pendataan penerima BLT DD 2020 kami perintahkan untuk ditempel di kantor Kades bentuk transparansi dan diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi,
Pemerintahan Kecamatan bersama TKSK dan PSM memverifikasi seluruh data dari desa dengan mengecek melalui NIK di database kependudukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lain. Untuk Desa Pagarkaya hasil verifikasi ditemukan 19 data tumpang tindih dan beberapa KK yg dinyatakan tidak layak. Sebagaimana diatur dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 dan Permenkeu No . 40 Tahun 2020 pasal 32A ayat ( 3 )
Sementara itu kadis PMD Richard Chahyadi AP.MSi mengatakan ,setelah dikompermasi pihak pemdes menyadari kekeliruan dan akan melakukan rapat esa khusus untuk mmenyikapi masalah tersebut dan pihak BPD meminta maaf ke dinas pmd persoal soal adanya salah penyampaian tentang sisa dana yang menurut warga ada bagi bagi hal ini terucap karena terdesak oleh warga yang banyak mempertanyakan persoalan tersebut sehingga kami dinas pmd meminta kepada pihak desa agar segera mengambil langkah dan berkoordinasi jika ada persoalan ( tim)