Tutup Menu

Ketua Almisbat Kepulauan Tanimbar Soroti Keterlambatan Pembahasan RAPBD KKT TA 2020*

Selasa, 03 Desember 2019 | Dilihat: 851 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Ketua DPD Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Sony Hendra Ratissa, S.Hut, yang juga mantan Ketua Komisi C dan mantan ketua fraksi PKP-Indonesia DPRD KKT, mengatakan hingga tanggal 30 November 2019 tidak ada ketukan palu pengesahan RAPBD KKT TA 2020 di DPRD.

Akibatnya,  berdasarkan Permendagri nomor 33 tahun 2019 Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah tentu akan dikenakan sanksi.

Selain itu, menurut Ratissa, terhadap Kepala Daerah, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 106 ayat (4) yakni, "Dalam hal kerterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan RANPERDA tentang APBD kepada DPRD dari jadwal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD".

Kepala Daerah dinyatakan terlambat menyampaikan dokumen RANPERDA tentang APBD berdasarkan PP 12 tahun 2019 pasal 104 ayat 1 yang berbunyi; “Kepala Daerah wajib mengajukan RANPERDA tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD."

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jauwerissa sebelumnya,  RANPERDA tentang APBD TA 2020 beserta dokumen pendukungnya baru diserahkan lengkap ke DPRD pada tanggal 29 November 2019, hanya kurang satu hari dari masa waktu pengesahan RAPBD yakni tanggal 30 November 2019.

Menurut Ratissa, hingga saat ini ke-25 anggota DPRD KKT masih serius membahas RANPERDA tentang APBD TA 2020 di masing-masing komisi sehingga sudah dipastikan kalau RAPBD KKT belum mendapat pengesahan menjadi APBD.

Dengan demikian Pemda KKT harus siap menerima segala konsekwensi termasuk pinalti berupa pemotongan anggaran. Sedangkan bagi Kepala Daerah, siap dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keterlambatan penyerahan dokumen RANPERDA tentang RAPBD TA 2020 diduga komisi-komisi pada lembaga tersebut masih membutuhkan waktu beberapa hari lagi ke depan agar dapat menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2020 yang pro rakyat.

Semoga dengan kejadian diakhir tahun ini, pinta dia, dapat membuat efek jera bagi Pemda KKT. Mereka harus patuh mengikuti siklus pembahasan RAPBD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, tidak melakukan praktek-praktek inprosedural di tahun-tahun yang akan datang, sehingga hasil pembahasan RAPBD antara Pemda dan DPRD benar-benar bermanfaat bagi rakyat. (Marcel Kalkoy)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com