Tutup Menu

Keluarga Besar Alm J.R Akan Tempuh Jalur Hukum.

Rabu, 22 Juli 2020 | Dilihat: 1537 Kali
    


Malra, Skandal

Keluarga besar Alm J.R akhirnya bakal menempuh jalur hukum menyusul kontraversi pelayanan RSUD Karel Sadsuitubun.

Di satu sisi, berdasar pemeriksaan 2009, dokter menyebutkan mengidap sakit asma ( paru-paru) dan diabetes

"Tapi, kenapa almarhum dinyatakan positif, tapi kenapa hasil SWAB tidak dibeerikan kepada keluarga," beber sang cucu saat memberi keterangan pada pers, 21/7, sekitar pukul 11.20 WIT.

Pada 9 Juli, alm sempat melakukan foto rongen. Dokter menyampaikan hasil lab yang memvonis alm JR mengidap disbetes mellitus.

"Tapi   saat   datangnya menghembus nafas terakhir Alm di tetapkan sebagai pasien pisitif.? lalu dimana hasil rapid tes dan Sweb dari Ambon. Kami menduga ini sebuah rekayasa yang di permainkan oleh para medis RSUD kab Malra," tuturnya geram.

Selain itu, saat menghembus nafas terakhir Alm J.R di RSUD, keluarga besar dari berbagai penjuru sempat melakukan aksi di depan RSUD. Mereka mempertanyakan hasil Sweb Alm J.R kenapa  dokter belum memberi kepada keluarga? 

Selain itu,  keluarga bersama rekan rekan media mendatangi Direktur RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, dr Fadila Toatubun, mempertanyakan tentang kematian Alm.

 Jawaban direktur   tidak tahu persoalan itu,karena sedang sibuk dengan administrasi. 'Jadi kalau bisa berhubungan langsung dengan petugas di belakang saja," ujarnya. 

Jawaban itu membuat pihak keluarga kecewa.Mereka bertanya apa fungsi seorang pimpinan, bila cuma mengurusi administrasi, lalu tidak lihat dan tidak kontrol ratusan puluhan pasien yang terbaring di rumah sakit.

"Kalau jawaban seorang direktur seperti yang di sampaikan seperti dr Fadilla, bisa saja pasien pasien yang lagi terbaring di RSUD bisa saja tidak ada kontrol dari pimpinan. Sebab faktanya direktur sudah memberikan sedikit tanggapan ke publik," tambahnya.

Keluarga juga mempertanyakan,  kenapa dokter N selalu buat resep untuk keluarga. Lalu, kalau Alm positif, kenapa dr N.buat resep menbeli obat obat jantungan? Padahal kan vonisnya positif corona.

Semua kejanggalan itu membuat keluarga besar Alm J.R akan melapor ke pihak aparat penegak hukum agar bisa dapat mengusut tuntas persoalan yang terjadi pada tanggal 17/07/20 tepat hari Jumat.

Terlebih,  para tim gugus menyebutkan  Alm tidak bisa lama di RSUD, karena penyakitnya sangat berbahaya, dikhawatirkan jangan sampai menular.

"Jadi  mayatnya dibatasi 4 jam langsung di semayangkan di perkuburan. Namun apa yang terjadi,jenazah sampai 8 jam baru di semayangkan. Kami menilai ini sebuah kebohongan yang di lakukan oleh para tim gugus covid 19 kepada kami keluarga Alm J.R," tuturnya.

Berdasarkan kesaksian anak Alm Simon R bahwa sejak di tetapkan reaktif positif covid 19 hingga menghembuskan nafas terakhir,pihak keluarga Alm tetap di bebankan untuk membelikan tisu,obat obatan dll. Semua jadi tanggungan  keluarga.Padahal Alm J.R adalah peserta BPJS kesehatan,namun pihak keluarga beramsumsi biaya tersebut akan di tebus oleh BPJS, kendati  akan ganti rugi dari BPJS hanya  sebagian saja.

Selama Alm masih hidup hingga menghembus nafas terakhir tidak pernah mengenakan alat perlindung diri(APD) sebagaimana ditetapkan dalam buku standar alat pelindung diri(APD) dalam manajemen penanganan covid 19.

"Menindaklanjuti surat edaran direktur perlindungan sosial korban bencana sosial,dari kementrian sosial RI Nomor;427/3.2/BS.01,02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat virus corona(Covid 19)maka perlu kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan program direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial kementrian sosial RI yang dapat diterapkan dalam penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona(Covid 19)yaitu santunan meninggal harus di berikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia dengan Indeks santunan sebesar Rp 15,000,000,(lima belas juta rupiah)dengan peryaratan antara lain.

Surat keterangan kematian.surat keterangan ahli waris. surat keterangan betdomensili,akte kematian,akte perkawinan,akte kelahiran,KTP, foto copi kartu keluarga dan foto copi buku rekening di bank mandiri," tuturnya mengakhiri.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com