Tutup Menu

Tangkap Buronan Intelijen

Kejati Kalbar Berhasil Menangkap Dpo Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga

Jumat, 05 November 2021 | Dilihat: 644 Kali
    

Pontianak, tabloidskandal.com || Pada pada Hari Rabu Tanggal 3 November 2021 sekitar Sekitar pukul 18.15 Wib, Tim Tabur (Tanggap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dikendalikan oleh Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, telah berhasil mengamankan DPO Terpidana Yudhi Gunrtoro Bin Soeratman Yoga (DPO sejak Tahun 2016), di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Setelah berhasil mengamankan/menangkap DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan Test PCR.
 
Pada hari ini kamis, tanggal 04/11/2021, jam 13.00 Wib DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
 
DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak.
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1857 KPid. Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu, sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di Hukuman Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.
 
Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH. MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan, jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronon Kejati Kalbar dan dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https : kejati￾kalbar.go.id/Ditahun 2021 ini, sudah 11 (Sebelas) orang Buron/DPO yang ditangkap," ungkap Masyudi.
 
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon, Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO.“ ujarnya.
(Rakhman Hudri)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com