Kejari OTT Suami-Istri Oknum LSM
Rabu, 31 Juli 2019 | Dilihat: 715 Kali
Kapahiang, Skandal
Tim gabungan inteljen dan pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) di Rumah Makan Setia Utama Pasar Kepahiang, Selasa (30/7/2019).
Kepala Kejari Kabupaten Kepahiang H.Lalu Syaifudin kepada awak media melalui telepon membenarkan adanya OTT tersebut. Mereka yang ditangkap adalah CS selaku Kadiv Advokasi dan SY selaku Ketua LSM BPAN. Dari penangkapan tersebut jaksa mengamankan barang bukti uang tunai 30 juta rupiah, 1 unit mobil Hulux dan 2 unit Handphone.
“Mereka adalah suami istri,” ucap H Lalu.
Dijelaskan H Lalu, penangkapan tersebut didasari laporan yang diterima Kejari Kepahiang terkait adanya beberapa Kades yang ditekan, dipaksa dan di intimidasi supaya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum LSM tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dua orang tersebut apakah sudah sering melakukan hal ini.
Namun setelah menerima laporan yang baru ini langsung bertindak dan menindak lanjuti .
“Tragedi ini adalah dana desa,” tutur H.Lalu, menyebut kasus dugaan pemerasan ini dilakukan terhadap 4 orang Kades antara lain Kades Talang Babatan dan Cirebon Baru
“Dari informasi sementara mereka minta Rp 50 juta rupiah per Kades,” urai H Lalu.
Untuk saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan akan dilakukan analisa apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.
“Kalau ini korupsi kita akan tetapkan sendiri sebagai tersangka, kalau pidana umum kita serahkan dulu kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(**ed)