Tutup Menu

Kadis PMPTSP Lombok Timur, Izin Usaha Dan Ivestasi Tidak Ribet

Sabtu, 27 Februari 2021 | Dilihat: 624 Kali
Mukhsin Kadis Penanaman Modal dan Perixinan Satu Pintu Lombok Timur.
    
NTB - tabloidskandal.com.
Dalam rangka membangkitkan ekonomi Lombok Timur di Tahun 2021 ini dan terlebih dimasa pandemi Covid 19 saat ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu "MUKHSIN" menyatakan siap memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang akan mengurus izin usaha, baik bidang usaha mikro kecil dan menengah, ixin invesrasi atau yang lainnya semuanya tidak ribet dan tidak di persulit, kami akan melayani sesuai dengan kebutuhan dan semua ini untuk menggali semua potensi yang ada bidang usaha, baik investor lokal, regional maupun mancanegara dengan menyambutnya dengan dengan menggelar "KARPET MERAH" yaitu welcome investman, ramah investasi, memberikan rasa aman dan nyaman, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
 
Salah seorang pengusaha sektor pariwisata pengelola DIAMOND CAPE di Labuhan Haji Lombok Timur yang enggan di sebutkan identisnya pada media menyatakan berterimakasih banyak kepada Pemda Lombok Timur yang sudah memberikan izin dibidang usahanya, perdagangan eceran minuman beralkohol ( 47221 ) jenis gplongan A di berikan ini dengan ketentuan surat penunjukkan PT. BINTANG BALI INDAH dan tidak di perjualbelikan di luar kawasan DIAMOND CAFE.
 

Dan kami yakin pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Lombok Timur menerbitjan izin Nomor 503 /268 /PMPTSP. SIUPMB.01/2021. dengan pertimbangan yang matang, ungkapnya.
 
Ia juga mengatakan bagaimanapun sikap pemerintah kami terima dan mungkin ini yang terbaik, dan kami juga menggeluti usaha ini berangkat dari hoby saja, dan kami juga bisa membantu, lebih - lebih saat ini kita sedang di tengah pandemi covid 19, pekerjaan susah, cari uang sulit walaupun pemerintah memberikan bantuan sembakau tapi tidak seberapa, kami juga membuka sampai pukul 12.00 malam, dan P S kami tidak berkeliaran kemana-mana, nah dengan di berikan izin oleh Dinas PMPTSP Lombok Timur, kami ya secara ekonomi kami bisa makan sehari-hari, dan katiayawannya semua berasal dari masyarkat di sini, tandasnya.
 
Kadis PMPTSP Lombok Timur Mukhsin mengajak semua pihak mendukung program ini karena Negara dalam hal ini sudah memproklamirkan Lombok Timur sebagai program "Super Prioritas" di bidang pengembangan daerah destinasi wisata dan semoga di Tahun 2021 dana dari pusat sebesar Rp 25 T bisa terealisasi untuk Lombok Timur yang di gelontorkan untuk mendukung program Super Prioritas, ujarnya saat di konfirmasi wartawan tabloidskandal.com di ruang kerjanya Kamis, 25 Februari 2021.
 
Harapan kami dengan banyaknya para investor yang masuk di Lombok Timur mampu membangkitkan ekonomi daerah dan sejalan dengan pemerintah pusat yaitu memulihkan ekonomi Nasional dengan memberikan kesempatan bagi para investor untuk berinvestasi seluas-luasnya.
 
Bahkan pemerintah pusat saat ini mulai Tahun 2021 melalui perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Bleid yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi ( DPI) mulai tahun ini, dan sebelumnya industri tersebut masuk kategori industri tertutup, memberikan izin investasi minuman keras beralkohol untuk industri besar hingga eceran dan kebijakan mulai berlaku pertanggal 2 Februari 2021.
 
Pada lampiran lll perpres 10 Tahun 2021 pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu, pertama industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras alkohol berbahan anggur.
 
Ketentuan untuk bisa berbisnis tersebut dalam penanaman modal baru bisa di lakukan di propinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearipan lokalnya.
 
Yang berikutnya adalah perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, dan ada syaratnya jaringan distribusi dan tempat harus di sediakan secara khusus. Dan di pasal 6 perpres 10 Tahun 2021 industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratsn tertentu itu dapat di usahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
 
Sedangkan menurut Kades Labuhan Haji Fahmin menyatakan kami di sini merekomendasikan IMB nya saja kalau menjual minuman beralkohol kami tidak pernah merekomendasikan, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten yang punya kewenangan di izinkan atau tidak, dan ada persyaratan yang sudah di sepakati sebagai sebagai komitmen yang harus di junjung tinggi, seperti buka tidak boleh lewat dari jam 12 malam dan PS nya juga tidak boleh keliaran, dan berpakaian yang sopan, menghormati budaya kearipan lokal kita masyarakat di sini, ungkapnya.
M. Amin
 
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com