LOMBOK UTARA Skandal
Sejumlah Ketua Pokmas (kelompok masyarakat) Rumah Tahan Gempa (RTG) Dusun Montong Desa Jenggala Kecamatan Tanjung yang melaporkan oknum Kepala Dusun Montong dan Kepala Desa Jenggala atas dugaan menghalang halangi terkait pembangunan RTG (Rumah Tahan Gempa), Sabtu ( 25/04/2020), tidak terbukti.
Hal tersebut diungkapkan Kades Jenggala Fahrudin S.Pd., saat dikonfirmasi tim media diruang kerjanya didampingi Babinsanya Serda Randi Atmaja, Rabu 6 Mei 2020.
Menurutnya Pemdes tidak pernah melakukan penghalangan material RTG apalagi menghambatnya, kecuali aplikator yang tidak ada datanya atau tidak terdaftar diwilayahnya.
“Kami tidak pernah menghalangi atau menghambat pembangunan RTG apalagi menghadang materialnya. Justru kami mendorong masyarakat dan para aplikator agar lebih cepat mengerjakannya. Hanya saja ada sejumlah oknum aplikator yang tidak kami kenal tiba tiba memmbawa material tanpa koordinasi, tentu saja kami tolak” tegasnya.
Dikatakannya juga bahwa Pemdes tetap mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan BPBD tanggal 6 Januari 2020 yang lalu yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa dan ditembuskan ke Bupati.
Adapun yang kami halangi, Lanjut Fahrudin, adalah aplikator yang tiba tiba membawa material sementara pokmas yang dimaksudkan belum terbit rekeningnya. Dan TNI yang membantu mengerjakan RTG juga saya minta untuk dihentikan karena tidak sesuai ketentuan atau juklak juknis,” jelasnya.
Terpisah Danramil 1606-02 Tanjung, Kapt. Inf. Zainul Fahri di Makoramil 1606-02/Tanjung menjelaskan bahwa, TNI hanya boleh mendampingi dan membantu pengerjaan RTG milik warga yang telah memiliki rekening.
“TNI sebagai Satgas Rehab Rekon didatangkan untuk proses percepatan pembangunan RTG, tetapi yang telah pasti rekeningnya terbit. Tapi kalau tidak punya Butab kami tidak akan bantu, kami tidak mau menyalahi aturan dan TNI tegas dengan peraturan,” ujarnya
“Hal tersebut sesuai dengan Protap dan instruksi Panglima TNI yang selaras dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati melaui BPBD,” tegasnya.(N3G)