Tutup Menu

Eduardus Futwembun, SH Memenangkan Sengketa PILKADES Olilit Raya

Rabu, 11 November 2020 | Dilihat: 1273 Kali
    
Saumlaki, Skandal

Sengketa Pilkades Olilit-Raya yang di sidangkan di pengadilan Negeri Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku di menangkan oleh penggugat Eduardus Futwemnun, SH, Rabu, 04/11.

Putusan perkara perdata, Nomor 5/pdt.G/2018/PN sml. Mengadili dalam Eksepsi, Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara yaitu pertama Mengabulkan  gugatan penggugat untuk sebagian, yang kedua Menyatakan bahwa, perbuatan tergugat I (satu) yang tidak melantik penggugat sebagai Kepala Desa Olilit-Raya terpilih kecamatan Tanimbar Selatan kabupaten Kepulauan Tanimbar, periode 2016-2021 adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat, dan yang ketiga Menghukum tergugat I (satu) untuk mengganti kerugian materiil penggugat akibat tidak di lantik sebagai Kepala Desa terpilih Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan,Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2016-2021 sebesar Rp. 75.000.000 juta rupiah segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Saat di wawancarai wartawan Skandal, Eduardus Futwembun, SH menjelaskan, "sidang sengketa perkara perdata antara Saya melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia, Menteri dalam negri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Gubernur Maluku Bupati Kepulauan Tanimbar dan kawan-kawan sebagai para tergugat, "tuturnya.

Lanjut dia, "fakta dalam persidangan, Para tergugat, Bupati, Kades, Ketua BPD dan Panitia Pemilihan Kades, tidak mampu membuktikan dan menunjukan Surat Keputusan (SK) pelantikan Kepala Desa, "ini perbuatan melawan hukum (PMH), "tegasnya.

Kenyataan di luar peradilan berbanding terbalik, pasalnya, Sekretaris BPD, Eko Philipus Fase  memosting Surat Keputusan pelantikan Kepala Desa Olilit-Raya, No.141-569-2018 dalam WA grup dan Telegram Olilit, Jumat, 06/11, pertanyaannya, kenapa BPD tidak membuktikan atau menunjukan SK pelantikan Kades di pengadilan saat di minta pembuktian oleh hakim di persidangan ? ada apa sebenarnya ? 

Dari ke empat belas bukti surat tergugat 1 ( Satu ) dan tergugat 2 ( Dua ) serta turut tergugat,tidak satupun satu surat yang membuktikan Kepala Desa (Kades) Olilit Raya, Sebastian Melsasail di lantik dengan Surat Keputusan (SK) Bupat Kepulauan Tanimbar, "Ini membuktikan terjadi penipuan besar - besaran,"ini bukan saja  perbuatan melawan hukum (PMH) perdata, tapi pidana, penyalagunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, "tegas Edo,yang biasa di sapa.

Rencana Eduardus Futwembun, SH dalam waktu dekat akan menindaklanjuti secara hukum pidana atas persoalan pelantikan Kades Olilit Raya yang tanpa surat keputusan (SK) pelantikan dari Bupati sesuai fakta persidangan.

"Saya merampungkan keputusan ini dan Saya sosialisasikan ke masyarakat Olilit Raya tentang duduk perkara  persoalan Pilkades dan kita meminta pertanggung jawaban Bupati mengapa Kades Olilit Raya dilantik tanpa ada Surat Keputusan (SK) ? dasar hukumnya apa ? ini Ilegal namanya, "tegasnya

Menurut Edo, "secara hukum, Kades Olilit Raya hari ini tidak sah/Ilegal, "Kades Olilit Raya bisa di ganti karena tidak memiliki surat keputusan (SK) pelantikan.
Karena tidak sah/Ilegal, maka semua keputusan, kebijakan, peraturan, pelepasan-pelepasan tanah Perdes dan produk yang di keluarkan Kades dengan sendirinya cacat hukum dan kalau Kades baru harus membatalkan semuanya, "urainya.

Saya tambahkan, "kemenangan utusan ini, bukan Saya sendiri, tapi kemenangan Soa Futwembun secaravkeseluruhan yang kemarin mengusung Saya sebagai calon kades Olilit Raya, Saya bangga kepada Soa Saya.

Dalam waktu dekat ini Saya akan melakukan pertemuan dengan Soa Saya untuk melaporkan hasil putusan, khusus kepada yang terhormat Almarhum Bapak Soter Batsire, Saya ucapkan terimakasih kepada beliau, sekalipun sudah meninggal, tapi kata-kata beliau dalam sidang Aquo ini, membuktikan bahwa kami memenangkan perkara, "tuturnya mengakhiri (Tan 1).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com