NTB - tabloidskandal.com
Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan empat ton pupuk bersubsidi, di jalan Montong Gamang, Desa Loang Make, Kecamatan Janaperie, Kabupaten Lombok Tengah, NTB Rabu, 20 Januari 2021.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menyatakan pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya, dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain diluar wilayah Janaperie.
Pupuk bersubsidi yang berhasil di amankan sebanyak 57 karung atau setara dengan empat ton dan terdiri dari dua jenis yaitu Pupuk NPK PHOSKA dan Pupuk ZA ini berstatus pupuk dalam pengawasan pemerintah yang diberikan untuk para petani, namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini disalah gunakan oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya, ujar Kasat Reskrim Agus.
Ia juga menyatakan dalam kasus ini pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang pengecer berinidial H.NA (50) warga Desa Janaperie, Kecamatan Janaperie, Loteng, sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubdidi.
Adapun barang bukti pupuk bersubsidi 57 karung atau setara dengan empat ton diamankan di Mako Polres Loteng, dan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut roda empat Daihatsu Granmax pickup DR 8242 SE dan Mitsubishi L 300 pickup DR 8225 VH, ujarnya Agus.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat 1 hurup b UU RI NO 7 tahun 1955 tentang RP Ekonomi Jo pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag RI NO 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(M. Amin)