Tutup Menu

Diduga Tejadi Malpraktek Administrasi Pelantikan PLT Sekda KKT

Kamis, 23 April 2020 | Dilihat: 1211 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Diduga terjadi Malpraktek Administrasi yang dilakukan oleh Pemda KKT dalam proses pelantikan PLT Sekda KKT di Kantor Bupati Kerobotan ( Sementara)Selasa, 22/04/2020,sekitar pukul 09.00 Wit.

Melalui Surat Perintahnya tertanggal 21 April 2020, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon telah menunjuk Drs. Ruben. B. Moriolkosu, MM, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah menggantikan Piterson Rangkoratat, SH.

Proses pelantikannyapun dilaksanakan sehari setelah Surat Perintah tersebut dikeluarkan.

Di duga SK Gubernur belum dikeluarkan namun proses pelantikan dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah Bupati. 

Ada keganjalan dalam acara pelantikan PLT dimana saat pelantikan Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat memilih untuk tidak hadir. Entah apa alasannya, tetapi yang jelas dengan ketidakhadiran Rangkoratat menunjukkan bahwa ada ketidakberesan di dalam tubuh pemerintahan KKT saat ini.

Penunjukan Plt Sekretaris Daerah tentu mengacu pada regulasi  aturan perundang-undangan yang berlaku. Landasan hukumnya adalah Perpres nomor 3 Tahun 2018 Tantang Penjabat Sekretaris Daerah.

Perpres tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan ketentuan pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah.

Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah karena berhalangan atau terjadi kekosongan.

Sesuai bunyi pasal 3 ayat (1), kekosongan itu terjadi karena;
a. Sekretaris Daerah diberhentikan dari jabatannya.
b. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
c. Dinyatakan hilang.
d. Mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, maka timbul pertanyaan publik, apakah Piterson Rangkoratat sebelumnya telah diberhentikan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dari jabatannya, sehingga dapat mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah sesuai Perpres No.3 tahun 2018 pasal 3 ayat (1) huruf a.

Kalaupun diberhentikan, apa kesalahan yang telah dilakukan Piterson Rangkoratat sehingga menjadi dasar bupati untuk menggantikannya?

Jika ditelusuri lebih jauh, sama sekali tidak ditemukan kesalahan yang pernah dilakukan Piterson Rangkoratat selama dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Bahkan, seringkali dirinya menjadi tumbal dihadapan para anggota DPRD karena mencoba mempertahankan marwah Pemerintah Daerah. Itulah kenapa banyak kalangan mempertanyakan keputusan bupati tersebut.

Kembali lagi ke Perpres No. 3 tahun 2018, pada pasal 8 ayat (6) berbunyi;

"Bupati/Wali kota menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan."

Artinya, selama belum ada surat persetujuan Gubernur, Bupati belum bisa menerbitkan Surat Perintah pergantian Sekretaris Daerah. Namun sebaliknya, jika sudah ada surat persetujuan Gubernur barulah Bupati mengeluarkan Surat Perintah pergantian Sekretaris Daerah terhitung sejak diterimanya surat persetujuan tersebut.

Nah, pada kasus pergantian Sekda KKT Piterson Rangkoratat, diduga belum ada surat persetujuan yang dikeluarkan Gubernur Maluku, namun Bupati Petrus Fatlolon telah mengeluarkan Surat Perintah pergantian Sekretaris Daerah dan bahkan telah melantik Plt Sekretaris Daerah KKT.

Hingga saat ini ,beberapa narasumber Pemda yang di hunbungi untuk memberikan keterangan terkait persoalan ini, namun belum dapat memberikan keterangan.

Salah satu anggota DPRD KKT Paola Laratmase saat di hubungi media ini untuk memberikan tanggapannya.

Paola mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut, karena situasi, covid 19, membuat dirinya kurang beraktifitas keluar. Namun Paolana berjanji akan mengecek informasi tersebut agar dapat memberikan keterangan selanjutnya kepada media ini. (***)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com