Nias Utara, TabloidSkanda.com || Bantuan Operasional Sekolah yang biasa disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Tujuan, Sasaran, Waktu dan Pengelolaan BOS.
Namun terkadang implementasi program pemerintah tersebut, jauh dari harapan pemerintah.
Hal tersebut disinyalir terjadi di SMA Negeri 1 Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.
Sumber media ini menangkap maraknya isu yang beredar bahwa pengelolaan dana bos di sekolah tersebut diduga jadi bancakan dan terindikasi korupsi.
Sumber media ini mengatakan bahwa Pengelolaan dana bos di SMA N. 1 Lahewa sangat memprihatinkan.
"Pembelanjaan dan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) dibuat sendiri oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan pihak lain", ujar sumber.
Hal ini tentu saja menyalahi aturan dan patut dicurigai menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Bahkan berkembang isu bahwa pengelolaan dana bos di sekolah tersebut sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merujuk pada kerugian keuangan negara. "Nilainya mencapai ratusan juta". Ungkap sumber seraya meminta agar identitasnya dilindungi
Dalam rangka melaksanan cek and ricek agar berita berimbang dan tidak memihak, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA N. 1 Lahewa, Berkati Baeha (10/12) melalui pesan WhatsApp di nomor 08236739xxxx, Beberapa poin yang dikonfirmasi soal soal pembelanjaan dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan dana bos di SMA N.1 Lahewa, yang dibelanjakan dan dibuat sendiri oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan pihak lain.
Namun meski sudah dibaca tetapi Kepala Sekolah
Berkati Baeha, tidak merespon dan memberi tanggapan.
Sementara itu Waozaro Hulu, S.Pd.M.IP Kacabdisdik Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (10/12) yang dihubungi media, melalui pesan WhatsApp di nomor 08236909xxxx, juga tidak memberikan tanggapan.
Konfirmasi kepada Waozaro seputar benar tidaknya penyelewengan pengelolaan dana bos di SMA N.1 Lahewa, serta kejelasan temuan BPK sebesar 280jt terkait penyelewengan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Salah seorang aktifis penggiat anti korupsi wilayah Kepulauan Nias Julianus Harefa kepada media mengatakan bahwa, pihaknya sangat menyayangkan sikap Kacabdisdik Gunungsitoli Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yang enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Pak Waozaro Hulu dalam kapasitas sebagai pejabat publik seharusnya berkenan menjawab awak media. Kalau seperti ini seolah memberikan asumsi negatif kepada publik. Jangan-jangan beliau melindungi para kepala sekolah bermasalah yang berada di wilayah kerjanya" tandasnya
Terkait hal ini, dia menyarankan kepada Kacabdisdik Gunungsitoli untuk memberikan informasi sesuai dengan keadaan.
Ditempat terpisah, pemerhati pendidikan Binsar Siagian SH, berkomentar keras.
"Ini laporan buat Mendikbud Nadim Makarim. Dia harus bertindak tegas, masalah dugaan penyelewengan dana BOS banyak terjadi dibanyak daerah bukan hanya di Gunungsitoli", tandas Binsar yang ditemui di Medan Saptu.
(Fauzi R)