Klungkung, Skandal.
Disela-sela pertemuan virtual bersama sejumlah Dirjen Kementerian Keuangan dan KPK diruang rapat Kantor Bupati Klungkung Rabu 26/8/2020 Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.
Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, perijinan serta informasi lainnya, selain itu juga untuk mengoptimalkan penyampaian data keuangan daerah dan pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak.
Menurut Bupati Suwirta kerjasama antara pemerintah pusat dengan daerah ini dalam rangka optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah, melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan adanya sinergitas penerimaan pajak negara dan pajak daerah, diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat membuahkan hasil yang maksimal.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerjasama ini dibuat untuk bersama-sama mengoptimalkan penerimaan negara, baik pendapatan daerah maupun pendapatan pusat. Semoga melalui perjanjian kerjasama ini dapat mempercepat penyampaian data antara para pihak, juga sangat diharapkan sinergitas bisa lebih ditingkatkan.
Sedangkan Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan KPK menunggu realisasi dari perjanjian kerjasama ini. Kerjasama yang dijalin antara pemerintah pusat dengan daerah ini juga harus menguntungkan bagi daerah. Kepada pemerintah daerah diharapkan segera menyerahkan data-data potensi pajak ke pemerintah pusat dan bersama-sama mengoptimalkan penerimaan di daerah maupun pusat. "KPK ingin PKS ini saling menguntungkan dan ini bisa dicontoh daerah lain," ujarnya.
sony/bali