BOS GALIAN C TERNAMA DI JEPARA TERANCAM BUI 10 TAHUN PENJARA
Sabtu, 01 Desember 2018 | Dilihat: 2407 Kali
Skandal Jepara
Kepala Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara Jawa Tengah, Ahmad Santoso diringkus Tim Kejaksaan Negeri Jepara, karena kasus galian C penambangan liar di Desa Bungu Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Ahmad Santosa yang didapuk menjadi Ketua PPD Kabupsten Jepara (Paguyuban Pamong Desa) belum lama ini masuk hotel prodeo diawali dari perkara hukumnya yang ditangani Polda Jawa Tengah seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Prihartono melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jepara yang akrab di panggil Ditta.
"Kasus yang membelit Kepala Desa Gemulung adalah limpahan dari Polda Jateng kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lalu di limpahkan lagi kepada Kejaksaan Negeri Jepara," tuturnya.
Dia menyebut kasusnya adalah penambangan liar, "Oomatis melanggar undang undang minerbva. Jadi ditangkap," ujar srikandi adiyaksa yang pernah bertugas di kalimantan.
Sumber menyebutkan Kepala Desa itu berada di tahanan luar.(@jie449456)