Belum Miliki AMDAL CV. PH Sudah Gusur Lahan Lebih Dulu
Selasa, 16 Juli 2019 | Dilihat: 995 Kali
Saumlaki Skandal
CV PH yang dipercaya membangun Program Sejuta Rumah ini dinilai mengabaikan aturan karena telah membuka lahan hektaran sebelum mengantongi , Izin Usaha Kegiatan .
Bahkan, bos CV juga dituding memandang sebelah mata , terhadap aturan aturan yang bersentuhan langsung dengan program, seperti izin Amdal dan RKL maupun RPL , sampai pada Izin Usaha Kegiatan sesuai PERMEN LH Nomor 11 thn 2008 yang tertuang jelan dalam UU nomor 32 tahun 2009.
Lebih khusus tentang Perlindungan dan Pers A SH Lingkungan Hidup . Mestinya Amdal dan RKL - RPL harus dilihat sebagai persyaratan mutlak dalam sebuah pekerjaan apa bila harus menggusur sebuah lokasi untuk kepentingan apa pun. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengantongi Amdal secara utuh.
Apalagi izin usaha kegiatan adalah turunan langsung dari Amdal itu sendiri .
"Sesuai PERMEN LH No 11/ 2008 kami yakin selama ini Daerah KKT sudah dirugikan miliaran rupiah karena kewajiban para pengusaha nakal di Saumlaki yang tidak terpenuhi dalam segala hal," tutur sumber
Dalam mengabaikan berbagai aturan aturan , seperti salah satu Papan Nama program tidak tertuang secara rinci Anggaran Negara yang harus dikelola oleh CV PH terkesan mengabaikan Aturan PERMEN LH maupun UU 32 thn 2009.
Sebagai Dinas Teknis yang punya kewenangan terkait masalah Amdal , RKL/ LPH , agar tidak tinggal diam , tapi menegur yang berangkutan guna memberikan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan sesuai PERMEN mau pun Undang Undang yang berlaku . (Tan 2)