Tutup Menu

Tiga Polisi Dihukum mati, Komisi III DPR Dukung Vonis Hakim

Senin, 14 Februari 2022 | Dilihat: 408 Kali
Foto istimewa
    
Pelapor : Fauzi Rahim
Editor    : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll  Bendahara Umum Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan mati tiga mantan anggota Kepolisian Resor Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) lantaran terbukti menjual barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu senilai Rp 1 miliar.

"Ini keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku. Pertama, mereka adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram. Kedua, Narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa tolerir penyebarannya," papar Sahroni sebagaimana dikutip  CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2/2022).

Dikatakan anggota dewan ini, kasus tersebut (penjualan BB Narkoba) tidak bisa ditolerir karena yang menjual adalah anggota Polri yang seharusnya memberantas penyebaran Narkoba.

Hukuman maksimal, lanjut Sahroni,  yang dijatuhi hakim sangat diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar Narkoba. Khususnya oknum polisi yang mengkhianati tugasnya sebagai penegak hukum.

"Saya sangat mendukung vonis hakim menghukum mati para pelaku, agar menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum," tegasnya.


Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pimpinan  Salomo Ginting, SH menghukum mati tiga mantan anggota Polres Tanjungbalai, Wariono, Tuharno dan Agung Sugiarto. Mereka terbukti memperdagangkan BB Narkoba kepada Bandar Narkotika senilai Rp 1 miliar, Kamis (10/2/2022).

Pada putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 137 huruf b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 a yat (1) KUHP, serta Pasal 137 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com