Tutup Menu

Tiga Perkosa Santriwati Digulung Polisi.

Sabtu, 15 Januari 2022 | Dilihat: 346 Kali
Pemerkosa Santriwati Magelang (foto Buser45.com)
    
Pelapor : Ajipati Gunawan
Editor    : H. Sinano Esha

Magelang – Tabloidskandal.com ll Tiga pemerkosa santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi anggota Kepolisian Resort (Polres) Magelang, satu di antaranya masih berstatus siswa SMP (15), Jumat (14/1/2022).

Kepada sejumlah wartawan, dalam acara jumpa pers, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH menjelaskan, ketiga pelaku itu adalah PA (21) warga Pasangsari Windusari, NI (25) warga Wonoroto Windusari, dan oknum pelajar berusia 15 tahun.

Menurut Kapolres Magelang, sebelum diperkosa korban terlebih dahulu dipaksa (cekok) minuman keras (Miras). “Korban kemudian disetubuhi dengan ancaman hendak dibunuh. Sadisnya lagi, korban di ikat pakai tali," papar Mochammad di Mapolres Magelang, sebagaimana dilansir Buser45.com, Jumat (14/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi selama beberapa hari, sejak tanggal 3 Januari sampai 5 Januari 2022 di rumah salah satu pelaku. Dan terungkap sehari kemudian, pada Kamis (6/1/2022).

Didampingi Kasat Reskrim yang juga Humas Polres Magelang, Kapolres Mochammad membeberkan, bahwa terungkapnya kasus itu bermula dari pihak keluarga korban yang mengetahui santri tersebut pergi dari Ponpes. Tapi tak kembali ke rumah.


"Keluarga korban berusaha mencari dan melaporkan ke Perangkat Desa setempat. Dan diketahui keberadaannya di rumah salah satu pelaku. Korban diamankan, sementara para tersangka diserahkan ke Kepolisian.Korban sendiri dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan," jelas Mochamad.

Korban diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku, lanjut Kapolres Magelang, dengan frekuensi persetubuhan ada yang tiga dan enam kali. “Perbuatan tiga pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com