Skandal Musi Rawas
Polsek Megang Sakti berhasil meringkus satu dari tersangka penggelapan sepeda motor, SN alias S, 11/2 sekitar pukul 15.30.
Warga Desa Trans Kota Baru, Mecamatan Patang Pangang, Kabupaten Ogan Ilir itu ditangkap di depan Toko Enggal Sehat, Kelurahan Megang Sakti. 1, Kecamatan Megang Sakti. Sementara suaminya MYD (43) masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka S bersama, suaminya menggelapkan sepeda motor milik, Suparti (44), warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (6/2/2018).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian penggelapan tersebut bermula ketika korban berada di rumahnya. Tiba-tiba datanglah pelaku dan ingin mencari kontrakan akan tetapi pelaku tidak memiliki uang.
Pada akhirnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk numpang tidur hanya semalam karena korban merasa kasihan, maka korban membolehkannya.
Kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (7/2/2018), datanglah MYD untuk menemui pelaku yang mana pada saat itu korban sedang berada di dapur rumah untuk memasak.
Mereka ngobrol di ruang depan dan setelah korban memasak selesai, lalu korban menyalahkan televisi, kemudian pelaku berkata kepada Myd, “Kenapa duduk dipintu” lalu Mulyadi menjawab “Saya mau pulang kalau ada motor lewat saya mau numpang”.
Selanjutnya, pelaku “sini saya antar” kemudian pelaku langsung meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mengantar suaminya ke pasar. Hingga saat ini pelaku dan Myd tidak mengembalikannya.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Purwono Jaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jum'at (13/03/2020) kepada awak media ini, membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja satu dari dua tersangka berhasil diringkus.
“Kami telah meringkus satu tersangka, sedangkan suaminya masih kami lakukan pengejaran,” kata Purwono diruang kerjanya Jum'at (13/03/2920) kepada Skandal.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku.
Kemudian anggota langsung meluncur ke lokasi, untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku kemudian dengan mudah pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Megang Sakti guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB satu buah BPKB sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna hijau tahun 2010 dengan nopol BG 4539 GP,” tutur Purwono dan kerugian diperkirakan Rp.5000.000 berkasnya sudah dilimpahkan ke Kapolres Musi Rawas guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut pungkasnya.(ed).