Tutup Menu

Skandal Gratifikasi Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditahan

Kamis, 31 Oktober 2024 | Dilihat: 416 Kali
    
tabloidskandal.com – Bekasi || Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus skandal gratifikasi mobil mewah, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari kedepan.

Politisi yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 itu akan menjalani masa tahanan sementaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.

“Ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, Rabu (30/10/2024).

Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS.

Sementara nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.

Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
[Edi].

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com