Tutup Menu

Resmi Dilaporkan Polisi, Korban Minta Buronan Icang dan Sudrajat Ditangkap

Rabu, 12 Agustus 2026 | Dilihat: 81 Kali
    
Ciawi, Tasikmalaya - Tabloidskandal.com || Dua buronan kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta, _Icang Suryadi_ dan _Sudrajat alias Ajat_, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Rabu (12/8/2026).
 
Laporan dilayangkan korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasehat hukumnya. Ia menuntut aparat segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap kedua pelaku yang hingga kini masih buron.


 
"Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik dijebloskan saja ke penjara," tegas pengacara korban usai melaporkan.
 
Sebelumnya, Icang dan Ajat diduga menawarkan proyek fiktif kepada korban. Setelah menerima uang Rp350 juta, keduanya menghilang. Ajat bahkan sempat berjanji mengembalikan uang pada 30 Juli dan 2 Agustus, namun janji itu tidak ditepati. Nomor HP-nya pun kini tidak aktif dan kontrakan di Karawang sudah kosong.
 
Dengan laporan resmi ini, korban berharap polisi segera memproses hukum dan menangkap Icang serta Sudrajat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
( Abucek)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com