Rahakbauw Minta Penegak Hukum Usut Sertifikat PPK di Dinas PUPR Pemkot Tual.
Selasa, 10 Maret 2020 | Dilihat: 568 Kali
Buce Rahakbauw
Tual, Skandal
Ketua PWO Maluku di Kota Tual Buce Rahakbauw mensinyalir oknum di Dinas PUPR Kota Tual mempergunakan sertifikat PPK(Pejabat Pembuat komitmen) sejak 2014 hingga tanggal 30 maret 2017 atas nama FN. "Padahal oknum itu tidak pernah memiliki sertifikat tersebut," tandas sumber.
Anehnya oknum itu bisa mengelola ratusan bahkan puluhan milyar untuk mengelola jalan jembatan dan sebagainya.
Rahakbauw berharap agar pihak penegak hukum, terutama pihak kepolisian resort Malra dan pihak Kejaksaan Negeri Tual dapat memanggl Kadis PUPR kota Tual tentang penggunaan sertifikat oknum tersebut.
Sebab, aturan Menteri PUPR yang bisa menduduki PPK itu yang sudah memiliki sertifikat. Tapi yang terjadi di Kota Tual sekian tahun tidak memiliki sertifikat PPK, kok bisa mengelola ratusan, bahkan puluhan milyar.
"Maka diindikasi bahwa ini sebuah permainan kong kali kong di PUPR Kota Tual," ujar Rahakbauw menduga-duga.
Rahakbauw meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk mengusut mafia sertifikat PPK palsu tersebut, karena dikhawatirkan kinerja tersebut menular di lingkup Pemkot Tual.
"Tak ada salahnya Walikota Tual turun tangan mengclearkan penggunaan sertifikat ilegal tersebut," pinta Rahakbauw. (***)